Tambang Sulut
Polda Sulut Komitmen Lakukan Penindakan Kasus Tambang
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut penindakan akan tetap dilakukan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara dan Polres Jajaran, tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan, terkait kasus-kasus di bidang pertambangan, khususnya pertambangan yang terjadi di Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut penindakan akan tetap dilakukan.
"Kita juga akan melakukan pembinaan kepada warga masyarakat, khususnya para penambang yang berskala kecil dalam soal mengurus izin, terlebih soal keamanan para penambang," jelasnya kepada Tribun Manado, Senin (14/3/2022).
Abast menambahkan, jika kepolisian akan bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor, stakeholder yang ada, baik ditingkat RT dan RW, desa, kecamatan, kabupaten kota, maupun provinsi.
"Polisi tidak bisa sendiri, ini menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk warga masyarakat agar dapat memberikan edukasi soal perizinan pertambangan rakyat,"ujarnya.
Diketahui Polda Sulut dan Polres jajaran telah menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dari 14 kasus tersebut, 3 kasus dalam proses penyelidikan, kemudian 3 kasus proses penyidikan, dan 8 lainnya sudah Tahap II (P21),
Penanganannya, telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak 5 kasus, kemudian Polres Kotamobagu 1 kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) 6 kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2 kasus.
Rinciaannya mulai dari 5 kasus yang ditangani Ditreskrimsus, 3 kasus dalam proses penyelidikan, 1 kasus proses penyidikan, dan 1 kasus Tahap II (P21).
Untuk 3 kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi.
Yakni, di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra.
Sementara itu satu kasus dalam proses penyidikan yang dilaporkan pada 6 September 2021, yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.
Sedangkan 1 kasus yang sudah Tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021.
Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra.
Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL.
Berlanjut ke 1 kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah Tahap II (P21), yang laporannya pada 19 Juli 2021, yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan.
Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM.
Sementara itu untuk 6 kasus PETI yang ditangani Polres Mitra, 2 dalam proses penyidikan, dan 4 sudah TahapI/Tahap II (P21).
Untuk 2 kasus yang sedang disidik, 1 kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS.
Lalu 1 kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra, dengan terlapor yakni, A, J, LT, JL, C, P, dan IM.
Untuk 4 kasus yang Tahap I/Tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra.
Kasus 1 dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA.
Kasus 2 dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS. Selanjutnya kasus 3 dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL.
Dan kasus 4, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM,.
Sedangkan 2 kasus yang ditangani Polres Boltim, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah Tahap II (P21).
Keduanya tentang laporan PETI dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang.
Kasus 1 tersangkanya CR, dan kasus 2 tersangkanya JP.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di Kejaksaan karena sudah P21. (Ren)
• Menenangkan Jiwa di Taman Kelong Kota Tomohon
• Pimpin Apel Kerja ASN, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Ingatkan Disiplin Kerja
• Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado Senin 14 Maret 2022, Ada Tujuan Siau hingga Taliabu