Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Sulut

Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Desa Tanoyan Selatan Ditangkap Polres Kotamobagu

Konferensi pers dilaksanakan di Kantor Polres Kotamobagu, jalan Ahmad Yani Kotamobagu, Senin (14/3/2022).

Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Sriyani Buhang
Konferensi pers tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu menggelar konferensi pers tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang terjadi di perkebunan Sondana Desa Tanoyan Selatan.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Kotamobagu, jalan Ahmad Yani Kotamobagu, Senin (14/3/2022).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menjelaskan tindak pidana kasus Pertambangan tanpa izin (Peti) atau ilegal itu berdasakan laporan LP/A/97/III/2020/SULUT/SPKT/RES-KTG.

Kasus ini berawal sekitar bulan februari 2021 sampai bulan desember 2021.

Bermula saat Koperesi Serba Usaha (KSU) Swadaya Mandiri yang diketuai oleh Osvaldo Walujan (OW) melakukan aktivitas pertambangan ilegal di perkebunan sondana Desa Tanoyan Selatan.

Dalam melakukan aktivitas tersebut, pihak KSU menGgunakan alat crusher, tromol, Ballmil dan tangki  yang terbuat dari besi.

Awal mulanya mereka mengambil material yang mengandung emas di lokasi milik KSU Mandiri Swadaya, kemudian pengolahan dengan mengunakan alat milik koperasi.

Selain itu KSU Mandiri Swadaya juga melakukan jasa rental atau sewa alat kepada para penambang yang berada di sekitar koperasi tersebut.

Hal ini tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha penambang (IUP) eksplorasi maupun oprasi produksi.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan atau disita, yakni 1 unit ekskapator warna hijau toska tipe SK-200, beserta 4 lembar surat perjanjian pemberian Third party comission( TPC) antara PT daya kobelco machinnery indonesia dan OW.

1 unit  ekskapator mini warna biru Kobota, K-008 enjin mesin 8430370, 1 unit mesin gengset mitsubishi warna hiaju, 1 unit kendaraan mobil toyota hartop warna hitam beserta BPKB atas nama oktavianus w tumondo.

1 unit mobil toyota double cabin wana hitam DB 8968 CD beserta BPKB atas nama Nova tombokan,

1 unit kendaraan dum truck mitsubishi DB 8406 LH warna kuning, milik dari OW.

1 unit motor honda wanah merah putih DB 5390 MQ milik OW, 1 sertifikat hak milik atas nama chandra ban.

1 lembar surat jual beli, 4 unit tromol beserta mesin dinamo tipe 421 12m-2 , 1 unit parfel beserta dinamo wipro, 1 unit jaw crusher tipe 150 x 250 beserta mesin dinamo tipe 160.

1 unit srew hopper and classifer beserta mesin dinamo, 1 unit ballmil kapasitas 1-3 parton per haour beserta mesin tipe TR180-4.

1 unit panel strom, 1 unit kompresor panter, 1 unit  jac hamer kecil TCA-7, 1 unit jac hamer besar TCA, 2 unit Pompa celup multripro.

Atas kasus ini, OW terancam pasal 158 atau pasal 161 UU RI tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Ungkit soal Peluang Perang Dunia 3, Presiden AS: Rusia akan Tanggung Akibat Jika Gunakan Bahan Kimia

Ingat Kapten Vincent? Dulu Lakukan Aksi Nekat Bersama Limbad, Kini Diduga Terlibat Binary Option

Hari ini 98 Orang Ikuti Ujian Kesetaraan Paket C Bolmut

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved