Kabar Seleb
Momen Terakhir Doni Salmanan Bagi-bagi Uang Puluhan Juta Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Sebelum menjadi tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sempat blusukan bagi-bagi uang.
Setelah menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Doni Salmanan menjadi tersangka dugaan kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Ia dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, ramai tudingan para afiliator ini mendapatkan keuntungan 70 persen dari loss member.
Kini, terungkap berapa cuan sebenarnya Doni Salmanan dari menjadi afiliator.
Dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, polisi menduga mitra aplikasi Quotex mendapatkan untung 80 persen dari kekalahan para member.
"Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
Menurutnya, selama ini Doni Salmanan menjanjikan kemenangan kepada para member. Namun, kenyataannya, member justru mengalami kekalahan.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” katanya.
Kombes Reinhard menyatakan, member yang menggunakan link afiliasi Doni Salmanan tergabung dala grup Telegram.
Ada sekitar 25 ribu anggota aktif yang diduga main binary option menggunakan Quotex.
"Di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” katanya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kriteria Calon Suami Wika Salim, Singgung Soal Kenyamanan
Baca juga: Tyas Mirasih Akhirnya Bongkar Hubungannya dengan Tengku Tezi, Fakta Selingkuh Terkuak
Baca juga: Ternyata Baby Margaretha Sempat Punya Firasat Sebelum Kehilangan Suami Bulenya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id