Breaking News
Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Munarman

Kasus Terorisme Munarman ''Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Munarman 8 Tahun Penjara''

Kabar terbau, Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO
Kasus Terorisme Munarman. JPU tuntut terdakwa Munarman 8 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus dugaan terorisme Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.

JPU membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin.

Tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan terdakwa.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme,

pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap jaksa.

Dalam kasus ini, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar,

Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved