Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Ingat Olivia Nathania Putri Nia Daniaty? Kini Terima Nasib atas Kasus CPNS Bodong, Oi Menyesal

Kabar terbaru, Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty kini dituntut JPU dalam sidang. Terima nasib atas kasus CPNS Bodong.

Editor: Frandi Piring
Instagram @niadaniatynew
Kabar Olivia Nathania Putri Nia Daniaty. Kini Terima Nasib atas Kasus CPNS Bodong dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dan Farhat Abbas?

Terjerat kasus hukum, perempuan yang biasa disapa Oi itu kini harus menerima nasib atas perbuatannya.

Olivia Nathania pun mengaku menyesali perbuatannya.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania terkait kasus dugaan perekrutan CPNS Bodong, Senin (14/3/2022).

Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar putri penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Tuntutan itu didasari oleh dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun pidana penjara.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan ghttps://cdn-2.tstatic.net/manado/foto/bank/images/olivia-nathania-ditetapkan-jadi-tersangka-346.jpgolongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.
(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved