Kabar Artis
Akhirnya Terungkap Reaksi Istri Doni Salmanan saat Rumah Mewah Rp 14 Miliar Disita Polisi
Melihat rumah mewahnya seharga Rp 14,5 miliar dipasangi garis polisi, Dinan Fajrina pasrah.
Diwartakan sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.
Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis. Salah satunya, Undang Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan pun ditahan polisi karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Polisi juga melakukan penahanan karena Doni dikhawatirkan melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus, berupaya mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Dan ia meyakini permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.
Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Dengan kooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, Iqbal Firdaus yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan bakal dikabulkan.
“Ya, Insya Allah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Iqbal Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Ikbar mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan tentu beralasan.
“Alasan Doni (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya,” ujar Iqbal Firdaus.
“Jadi istrinya, Mbak Dinan yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” lanjutnya.