Ibu Kota Negara
Soal Pembangunan IKN, KSP: Berkelanjutan dan Tidak Berhenti di Pemerintahan Presiden Jokowi
Terkait hal tersebut pembangunan tersebut tak akan berhenti di pemerintahan presiden Joko Widodo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui saat ini pemerintah akan membangun Ibu Kota Negara baru.
Terkait hal tersebut pembangunan tersebut tak akan berhenti di pemerintahan presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong.
Baca juga: Pemotor Sunmori Tewas Terlindas Bus Transjakarta yang Melintas, Kini Polisi Gelar Olah TKP
Baca juga: Bocah Kembar Tewas Tertabrak, Perkara Diselesaikan Kekeluargaan, Keluarga Korban dapat Rp 50 Juta
Baca juga: Baru Terungkap di Mana Keberadaan Keluarga Gen Halilintar Sekarang, Takut Pulang ke Indonesia?
Foto : Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) meninjau progres persiapan pembangunan Ibu Kota baru di kawasan Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (17/12/2019 (TRIBUN/BIRO PERS/AGUS SUPARTO)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong menegaskan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.
Pernyataan Wandy tersebut menanggapi kekhawatiran bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Wandy di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Wandy mengakui, pembangunan dan pemindahan IKN pasti hadapi banyak tantangan.
Namun, dengan niat baik yang dilandasi visi yang jauh ke depan, serta kerja keras semua pihak selama ini, pemerintah yakin pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan.
"Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045," katanya.
Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.
Baik soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.
Selain itu, sambung Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.
"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," jelas Wandy.