Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS Bakal Kebanjiran Uang, TPP Segera Cair Tiga Bulan, Segini Jumlahnya

Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.

Editor: Alpen Martinus
IST
Ilustrasi tunjangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira sudah sampai di telinga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan soal pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah diterbitkan.

Namun rupanya, pembayaran akan dilakukan tiga bulan sekaligus alias rapel.

Baca juga: TPP Bakal Dicairkan, ASN Bitung ini Sebut Uangnya Dipakai Bayar Angsuran dan Biaya Sekolah Anak


Foto ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).(Tribunnews.com)

Saat ini PNS harap-harap cemas menanti pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sampai pertengahan Maret 2022, TPP belum mereka terima.

Padahal, banyak PNS yang berharap dari TPP lantaran gaji mereka sudah habis karena keperluan lain atau potongan bank.

Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.

Baca juga: TPP ASN Pemkot Bitung Belum Cair, Menunggu Persetujuan Kemendageri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Surat persetujuan diterbitkan, Selasa (8/3/2022) lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.

Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.

Baca juga: Tak Kunjung Terima TPP, ASN di Bitung Alih Profesi Jadi Tukang Ojek

Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus.

"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat.

Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved