Kabar Seleb
Awalnya Sombong Soal Harta Kekayaan, Indra Kenz Kini Gigit Jari Harta Rp 57 Miliar Lenyap
Tak perlu waktu lama, Tuhan bak 'menghukum' Indra Kenz atas ucapan sombongnnya dulu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Indra Kenz merupakan influencer yang kini menjadi tersangka penipuan dan pencucian uang.
Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Indra Kenz dijuluki sebagai crazy rich Medan karena sering menampilkan kemewahannya di media sosial.
Bahkan beberapa waktu lalu muncul video Indra Kenz yang sesumbar menyebut Tuhan tak bisa memiskinkan dirinya.
Tak perlu waktu lama, Tuhan bak 'menghukum' Indra Kenz atas ucapan sombongnnya dulu.
Pernyataan kontroversialnya Tuhan tidak bisa membuatnya miskin pernah viral hingga membuat publik marah.
Kini terbukti ucapannya salah.
Hanya dalam waktu sekejap, harta fantastis Indra Kenz lenyap.
Sosok Indra Kenz bakal bener-bener miskin atas dugaan kejahatan trading binary option binomo yang dilakukannya.
Kini, aset - aset Indra Kenz di sejumlah daerah bakal disita polisi. Deretan aset yang sudah masuk daftar sita polisi, di antaranya, mobil listrik Tesla, Ferrari, rumah bak istana dan rekening bernilai nominal puluhan miliar.
Indra Kenz terancam jatuh miskin (Instagram Indra Kenz)
Aset rumah, apartemen dan tanah milik Indra Kenz terdapat di Medan dan Tangerang.
Aset-aset tersebut diduga didapatkan dari hasil kejahatan trading Binomo yang dilakukannya.
Kini, polisi tinggal menunggu penetapan dari pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz.
Adapun Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan trading Binomo.
Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan, penyidik telah menginvetarisir aset-aset Indra Kenz yang bakal disita.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Selain aset itu, kata Whisnu, penyidik juga telah mencatat adanya aset milik Indra Kenz berupa apartemen di daerah Medan. Lalu, 4 rekening milik Indra Kenz yang bersaldo puluhan miliar juga turut disita.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan penyidik akan mulai melakukan penyitaan seusai dapat penetapan dari pengadilan negeri setempat.
Total Aset Indra Kenz
BMW Z4 Roadster koleksi Indra Kenz (Instagram Indra Kenz)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan, sebanyak Rp 43,5 miliar aset milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah disita.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik juga akan memproses aset Indra Kenz lainnya untuk disita.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita 57,2 miliar,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Gatot juga mengatakan, hingga hari ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun sebelumnya dua rumah milik Indra Kenz di Kawasan Deli Serdang, Sumut juga telah disita.
Gatot kemudian menyebutkan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaran Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.
Selanjutnya, penyidik juga akan menyita 9 rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.
“Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.
Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124. Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022.
Baca juga: Akhirnya Puput Sudrajat Bongkar Aib Doddy Sudrajat Sudah Tak Lagi Bisa Searah
(Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com