Kabar Seleb
Awalnya Sombong Soal Harta Kekayaan, Indra Kenz Kini Gigit Jari Harta Rp 57 Miliar Lenyap
Tak perlu waktu lama, Tuhan bak 'menghukum' Indra Kenz atas ucapan sombongnnya dulu.
Selanjutnya, penyidik juga akan menyita 9 rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.
“Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.
Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124. Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022.
Baca juga: Akhirnya Puput Sudrajat Bongkar Aib Doddy Sudrajat Sudah Tak Lagi Bisa Searah
(Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com