Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Terungkap Fakta Rumah Mewah di Alam Sutera Milik Indra Kenz, Ternyata Cuma Numpang

Menurut seorang pria tua yang keluar dari sana, rumah mewah tersebut bukan punya Indra Kenz.

Editor: Shity Nurjanah
IG @Indra Kenz
Sosok Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Tersandung Kasus Binomo, Pernah Sebut Miskin Itu Privilege 

Adapun aset yang disita, diantaranya yakni:

- Satu unit kendaraan Tesla

- Satu unit kendaraan Ferrari

- Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumut

- Satu unit rumah di wilayah Medan Timur.

Polisi masih akan melakukaan penyitaan aset lain milik Indra Kenz.

Akan dilakukan penyitaan pada 9 rekening Indra Kenz dan akan dilakukan tracing pada 5 unit kendaraan mewah dan 2 buah jam tangan mewah.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemblokiran terhadap satu akun milik IK.

Polisi akan terus berkoordinadi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana Indra Kenz yang didapat dari hasil platform Binomo itu.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved