Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Akhirnya Terungkap Alasan Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi

Gatot menambahkan pihaknya juga dilindungi oleh Undang-Undang untuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap tersangka yang melawan petugas

Editor: Finneke Wolajan
Handout
Sosok Dokter Sunardi, Terduga Teroris yang Ditembak Mati Aparat, Anggota JI yang Misterius Tertutup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri mengungkap alasan Densus 88 menembak mati terduga teroris Dokter Sunardi

Diketahui peristiwa tersebut dilakukan tim Densus 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.

Dokter Sunardi ditembak mati karena khawatir dapat menimbulkan korban jiwa saat melawan petugas.

Demikian diungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko 

"(Alasan tembak mati) dikarenakan dapat menimbulkan korban banyak.

Yang kita hadapi adalah tersangka tindak pidana teroris yang mempunyai karakter berani mengorbankan orang lain bahkan diri sendiri,

ini menjadi ancaman tindakan agresif tersebut bagi masyarakat,

pengendara yang ada di sekitar lokasi, rumah, dan anggota," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Gatot menambahkan pihaknya juga dilindungi oleh Undang-Undang untuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap tersangka yang melawan petugas.

Ilustrasi Terduga Teroris Bernisial dr. S Meninggal Setelah Kontak Senjata dengan Densus 88 di Sukoharjo.
Ilustrasi Terduga Teroris Bernisial dr. S Meninggal Setelah Kontak Senjata dengan Densus 88 di Sukoharjo. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Apalagi, tersangka yang bisa mengancam keselamatan jiwa orang lain.

"Prosedur kita dilindungi UU baik UU nomor 2 tahun 2002 dan berdasarkan peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dan tindakan Kepolisian,

sepanjang tindakan yang dilakukan oleh tersangka itu mengancam keselamatan jiwa orang lain," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak mati terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) di Jawa Tengah.

Penindakan tersebut setelah pelaku menabrak petugas saat akan ditangkap.

Adapun peristiwa penangkapan tersebut terjadi di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 21.15 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved