Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mobil Daus Mini Dikejar Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok dan Ditahan, Langgar Aturan Ini

Mobil berjenis SUV milik artis Daus Mini diamankan di Polres Metro Depok akibat melanggar peraturan penggunaan rotator.

Editor: Alpen Martinus
TribunJakarta
mobil Daus Mini 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Lampu Rotator banyak disalahgunaan para pemilik kendaraan.

Dikira lampu rotator bisa digunakan sembarangan untuk hiasan saja, padahal ada aturannya.

Sehingga tak jarang banyak kendaraan yang ditahan lantaran menggunakan rotator.

Baca juga: Ingat Rahandini Destia? Dulu Jadi Sorotan Saat Dinikahi Daus Mini, Begini Kabarnya Sekarang

Daus Mini
Daus Mini (Foto istimewa)

Seperti yang dialami oleh Daus Mini.

Ia sampai dikejar polisi lantaran menggunakan rotator di mobilnya.

Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan satu mobil berjenis SUV karena melanggar aturan penggunaan rotator.

Baca juga: Sosok Rahandini Destia Astriantri, Mantan Istri Kedua Daus Mini, Makin Cantik dan Masih Janda

Daus Mini
Daus Mini (Foto istimewa)

Hasil penyelidikan, diketahui ternyata mobil tersebut milik artis Daus Mini.

Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus membenarkan.

Kepada wartawan, ia berujar mobil tersebut diamankan pihaknya pada dini hari tadi saat melintas di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji.

Baca juga: Kabar Mantan Istri Daus Mini Rahandini Destia, Kini Penampilan Berubah, Jalani Profesi Baru

"Iya betul. Karena kan banyak pelanggaran pada (mobil) dia.\

Tapi nanti biar dijelaskan lebih lanjut oleh pimpinan," ujar Winam dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3/2022).

Mobil berjenis SUV milik artis Daus Mini diamankan di Polres Metro Depok akibat melanggar peraturan penggunaan rotator.

Winam berujar, mobil tersebut dikejar dari kawasan Jalan Raya Juanda hingga ke Margonda.

Setelah dikejar, akhirnya mobil berwarna hitam tersebut berhasil diberhentikan di kawasan Jalan Layang UI sekira pukul 02.00 WIB.

"Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkapnya.

Winam menambahkan mobil tersebut kini diamankan ke Mapolrestro Depok, untuk penanganan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved