Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Gembira Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Segera Cair, SK Kemendagri Sudah Terbit

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah.

Editor: Alpen Martinus
Foto Instagram/pnsgantengcantik
Ilustrasi PNS 

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya:

SK Tim TPP

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP

Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022

Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda

Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya

Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar

Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. 
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
 
 Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved