Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Akibat Kasus Penipuan, Indra Kenz dan Doni Salmanan Kini Bernasib Sama, Dari Sultan ke Rutan

Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan selama ini dikenal sebagai sosok crazy rich atau orang yang memiliki harta kekayaan berlimpah.

Kolase Instagram @donisalmanan/@indra_kenz
Akibat Kasus Penipuan, Indra Kenz dan Doni Salmanan Kini Bernasib Sama, Dari Sultan ke Rutan 

Selain itu, polisi juga menyatakan empat rekening Indra Kenz yang berisi uang puluhan miliar telah diblokir.

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga akan menyita aset lain milik Indra Kenz.

"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, penyidik juga bakal melacak aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dari aplikasi Binomo kepada orang terdekat Indra, termasuk keluarga hingga pacarnya.

2. Doni Salmanan

Serupa dengan nasib Indra Kenz, Doni Salmanan juga dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option.

Hanya saja, mereka berbeda platform. Bila Indra Kenz dilaporkan terkait aplikasi Binomo, Doni Salmanan terkait aplikasi Quotex.

Sosok yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung itu dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim pada 3 Februari 2022 atau pada tanggal yang sama dengan pelaporan Indra Kenz.

Doni Salmanan lantas menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex, dua minggu setelah Indra Kenz.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Suami Dinan Fajrina itu disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved