Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Terungkap Ternyata Indra Kenz Sumbang Kompetisi Catur yang Dilakukan Deddy Corbuzier

Seluruh orang yang pernah mendapat uang dari Indra Kenz akan diperiksa apakah uangnya berasal dari Binomo atau bukan.

Editor: Shity Nurjanah
Isitmewa
Dewa Kipas Harus Akui Kekuatan Irene Sukandar Tapi Bawa Pulang Rp100 Juta, Kalah 3 Babak 

"Jadi sempat nyumbang Dewa Kipas, jadi nanti saya tagih (balikin duit) ke Dewa Kipas," katanya sembari tertawa.

Indra Kenz terlibat kasus dugaan pencucian uang

Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Indra Kenz kini terancam 20 tahun di penjara.

Benarkah ia bisa dimiskinkan karena terlibat dugaan pencucian uang.

Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz. (TRIBUNJATIM.COM/KOLASE Twitter - Instagram.com/@indrakenz Deddy Corbuzier - I)

Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading Binary Option bernama Binomo.

Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis malam.

Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Indra akan segera dilakukan.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun YouTube milik Indra Kenz.

Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved