Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Doni Salmanan Ternyata Cuma Lulusan SD tapi Berhasil Tipu Orang-orang Berpendidikan Tinggi

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terkait dugaan penipuan Binary Options.

Editor: Glendi Manengal
instagram/donisalmanan
Doni Salmanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut terkait dugaan penipuan Binary Options.

Namun yang mengejutkan ternyata Doni Salmanan hanya lulusan SD namun berhasil menipu orang-orang berpendidikan tinggi.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Akan Terjadi Hari Ini Kamis 10 Maret 2022, Berikut Info BMKG Daerah yang Berpotensi

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipotong karena Baik, ICW Sebut Tak Masuk Akal: Baik Kok Korupsi

Baca juga: Gempa Guncang Jawa Barat Kamis 10 Maret 2022, Ini Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Instagram @donisalmanan)

Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary options Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menuturkan Dony Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(9/3/2022).

Ramadhan mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan. Di antaranya, akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.

Rekening Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.

Fenomena Doni Salmanan ini memang membetot perhatian banyak pihak, betapa tidak meski ia berstatus Crazy Rich nyatanya Doni Salmanan bukanlah berasal dari keluarga kaya.

Dia bahkan hanya mengantongi ijazah SD dan sulit melamar pekerjaan.

Doni Salmanan di kanal YouTube Langit Entertainment juga pernah mengaku bekerja sebagai kuli bangunan mengaduk semen dan membawa batu bata.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved