Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Ditanya soal Kedekatan Pribadi dan Bisnis

Gatot menjelaskan, Vanessa diperiksa dalam status sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan sekitar 9 jam sejak pukul 11.00 hingga 20.15 WIB

Editor: Finneke Wolajan
Instagram
Vanessa Khong dan Indra Kenz 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekasih Indra Kenz , Vanessa Khong diperiksa polisi terkait kasus Binomo 

Pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa pacar dari tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Selasa (8/3).

Vanessa ditanya seputar hubungannya dengan Indra Kenz, dari aspek personal maupun bisnis.

Demikian diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko 

“20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan binis yang bersangkutan dengan tersangka IK,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).

Gatot menjelaskan, Vanessa diperiksa dalam status sebagai saksi.

Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan sekitar 9 jam sejak pukul 11.00 hingga 20.15 WIB.

Indra Kenz dan Vanessa Khong
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram Vanessa Khong)

“Bahwa kemarin hari Selasa 8 Maret 2022 saudara V (Vanessa Khong) telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 sampai dengan 20.15 WIB,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Vanessa Khong telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.

Ramadhan mengatakan Vanessa tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.50 WIB.

“Baru tiba di Bareskrim 11.50 (WIB)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa kemarin.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil mitra aplikasi Binomo berinisial EL, serta pacar dan calon mertua Indra Kenz sebagai saksi pada 8 Maret 2022.

"Afiliator lain EL kita panggil hari Selasa, termasuk calon mertua dan tunangan IK," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Polisi kini tengah melakukan tracing aset Indra Kenz.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram Indra Kenz)

Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.

“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu ke wartawan, pada 1 Maret 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved