Berita Seleb
Nasib 2 Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Kini Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
Dua Crazy Rich kini menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan. Diketahui keduannya kini bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Crazy Rich kini menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan.
Diketahui keduannya kini bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca juga: HASIL Liverpool vs Inter Milan di Liga Champions, Kemenangan Hambar Nerazzurri 1-0, The Reds Lolos
Baca juga: Penumpang Tiba di Bandara Samrat Manado Masih Wajib Antigen, ini Penjelasan Satgas Covid-19 Sulut
Baca juga: Akhirnya Terungkap Isi Surat Perjanjian Pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan soal Harta Bersama

Kasus penipuan berkedok trading belakangan ini menjadi sorotan. Dua sosok crazy rich pun tak lepas jadi perbincangan.
Berawal dari penahanan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022) baru saja nasib serupa dialami Doni Salmanan.
Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung ini pun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Lantas, siapa Indra Kenz dan Doni Salmanan?
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Beda 10 Hari Doni Salmanan Susul Indra Kenz Mendekam di Tahanan
Kedua Crazy Rich ini kini sama-sama ditahan.
Berawal saar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022) kemarin malam.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," pungkas Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Nasib serupa dialami Doni Salmanan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Beda Kasus Tapi Ancaman Hukumannya Sama
Doni Samanan maupun Indra Kenz sama-sama dijerat pasal dengan ancaman hukuman yang sama, meski kasus mereka berbeda.
Doni Salmanan tidak dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.
"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Profil Indra Kenz, Pernah Ikut Ajang Pencarian Bakat
Lantas siapakah sosok Indra Kenz?
Dikutip dari Tribunnewswiki, Indra Kenz memiliki nama asli Indra Kesuma.
Ia dikenal sebagai seorang pengusaha dan konten kreator kelahiran Rantauprapat, 31 Mei 1996.
Lewat unggahannya di Instagram, Indra Kenz mengaku menempuh pendidikan tinggi di Medan.
Kemudian laki-laki 25 tahun itu lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik.
"Gua merantau ke Medan 8 taun yg lalu, tujuannya buat kuliah dan kerja.
Dengan harapan bisa mengubah nasib keluarga dan punya kehidupan yang lebih baik.
Lulus tahun 2018 dengan gelar S.T (Sarjana Teknik)," tulis Indra Kenz.
Perjalanan Karier
Ditelusuri ke akun Instagram @indrakenz, Indra Kenz sempat mengungkap perjalanan kariernya.
Ia menerangkan, sengaja merantau ke Kota Medan di tahun 2014 untuk kuliah dan kerja.
Kala itu, Indra Kenz bermodal nekat untuk merantau ke kota lain dengan sepeda motor.
"Awal gue pindah dari Rantauprapat ke Kota Medan untuk kuliah sambil kerja,
datang ke kota orang dengan hanya bermodalkan sepeda motor, nggak punya kenalan,
nggak punya relasi dan nggak punya pekerjaan," terang Indra Kenz.
Pada 2015, Indra Kenz mulai merintis karier sebagai penyanyi di kafe dan acara pernikahan.
Ia juga bekerja di perusahaan swasta di Medan hingga mencari sampingan sebagai pembawa acara.
Tak sampai di situ, kesungguhannya mencari uang berlanjut hingga menjadi sopir taksi online.
Indra Kenz mengatakan, pada 2016 mulai terjun menjadi penyiar radio dan buat konten di YouTube.
Satu tahun kemudian, Indra Kenz mengembangkan keahliannya di bidang video.
Ia sempat jadi juara pertama kompetisi video tingkat nasional dan gabung komunitas YouTube Medan.
Pada 2017, jumlah subscribers di YouTube-nya sudah mencapai angka 1000.
Sampai di tahun 2018, Indra Kenz lolos audisi untuk ajang pencarian bakat The Voice Indonesia.
Kala itu, ia menerangkan dimentori oleh diva Tanah Air, Titi DJ.
"Di tahun 2018, banyak perubahan terjadi dan hasil kerja keras selama ini mulai terlihat," tambahnya.
Ternyata pada awal tahun 2019, Indra Kenz sempat jadi korban penipuan investasi bodong.
"Di awal tahun gue sempat hancur, karena tertipu investasi bodong,
sempat terpuruk karena nggak bisa bayar hutang dan cicilan.
Indra Kenz akui sempat jadi korban investasi bodong. (Instagram @indrakenz)
Namun di tahun ini semua hasil kerja keras gue terbayarkan," jelas Indra Kenz.
Akan tetapi di tahun itu juga, ia berhasil mendapatkan penghasilan Rp 1 miliar pertamanya.
Indra Kenz bisa membeli mobil impian hingga membangun perusahaan sendiri.
"Sekarang malah dapat duitnya dari trading dan bisnis digital marketing," imbuhnya.
Kisah Hidup dan Profil Doni Salmanan, Tak Tamat SD, Jadi Juru Parkir hingga OB Lalu Jadi Kaya
Doni Salmanan belakangan ini jadi perhatian. Sebab, belum lama ini dilaporkan ke pihak berwajib, terkait penipuan trading binary option di aplikasi Quotez.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Tak sedikit orang di dunia maya bahwa Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu, bakal menyusul Indra Kenz mengenakan seragam tahanan warna oranye.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait penipuan tranding binary option Binomo.
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina (Instagram @dinanfajrina)
Meski beda platform, Doni Salmanan dan Indra Kenz punya kesamaan posisi di kasus itu, yakni sebagai afiliator.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, Doni Salmanan merupakan pria asal Bandung, kelahiran Oktober 1998.
Ia berhasil menuai sukses di usia muda sebagai seorang youtuber.
Polisi menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo. (Instagram @donisalmanan.official)
Lantaran kesuksesannya tersebut, Doni Salmanan kerap disapa dengan sebutan King Salmanan.
Tak hanya menjadi YouTuber, Doni juga merupakan seorang pengusaha.
Berkat usahanya itu, ia memiliki sejumlah motor sport di antaranya Ducati Panigale V4S, Ninja H2R, BMW S 1000 RR, Harley Davidson, dan Yamaha All New R1M.

Harga dari motor-motor koleksinya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil-mobil sport dan mewah, seperti Lamborghini dan BMW.
Klaim pernah jadi tukang parkir dan office boy
Pria 24 tahun ini terlahir dari keluarga miskin. Ia bahkan hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Setelah lulus SD, Doni Salmanan mulai melamar kerja. Namun, ia di tolak beberapa perusahaan lantaran hanya lulusan SD.
Hingga akhirnya, Doni bekerja sebagai tukang parkir.
Selain menjadi tukang parkir, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu bank.
Akan tetapi, karena ia menjadi tulang punggung keluarga, Doni pun mulai menekuni hobinya bermain game.
Tak disangka-sangka, dari situlah kariernya semakin bersinar.
Doni Salmanan mencoba menjadi top global playe Mobile Legend dan akhirnya menjadi seorang YouTuber.
Ia kerap membagikan kontennya dan mencoba bermain trading.
Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 28 juta dari trading.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Bayu Indra) (TribunWiki)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com