Berita Nasional
Masih Ingat Kasus Babi Ngepet? Pelaku Ternyata Ingin Dikenal, Terungkap Strategi yang Direncanakan
Sutradara babi ngepet tersebut, Adam Ibrahim alias Adam juga sudah ditahan dan menjadi terdakwa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak ingat dengan kasus babi ngepet yang ternyata hanya berita bohong.
Ternyata pelaku melakukan hal tersebut berharap jemaahnya bertambah dan disegani di kampungnya.
Terkait hal tersebut kini terungkap strategi penangkapan babi ngepet hoaks.
Kasus babi ngepet hoaks di Sawangan, Depok, 27 Maret 2021 silam?
Kasus yang sempat mebuat heboh itu kini sudah memasuki persidangan.
Sutradara babi ngepet tersebut, Adam Ibrahim alias Adam juga sudah ditahan dan menjadi terdakwa.
Adam Ibrahim adalah ustaz yang berharap jemaahnya bertambah dan disegani di kampungnya setelah menangkap babi ngepet hoaks itu.
Persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu kemarin, Selasa (5/10/2021) mengagendakan pemanggilan dua saksi.
Pada sidang dengan agenda pembuktian kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua orang saksi.
Keduanya adalah Didi Candra dan Iwan Kurniawan.
Dalam persidangan, saksi Didi Candra mengaku disuruh terdakwa Adam Ibrahim alias Adam mengambil babi yang telah dipesan di kawasan Puncak.
Sementara saksi Iwan Kurniawan, merupakan satu dari sejumlah orang yang disuruh Adam menangkap babi tersebut dalam keadaan telanjang bulat.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmanto, mengatakan, dalam persidangan juga terkuak bahwa terdakwa Adam Ibrahim yang membuat strategi penangkapan babi tersebut.
“Strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana Whatsapp yang Seluruh chat Whatsapp tersebut juga ditunjukkan dipersidangan oleh penuntut umum,” ujar Andi dalam keterangan resminya.
POTRET Gagahnya 5 Jenderal Bintang Empat TNI-Polri Lakon Wayang Orang 'Pandawa Boyong' |
![]() |
---|
Keuntungan Penggunaan Chip dan QR Code di Plat Kendaraan, Ternyata Bisa Untuk Bayar Tol dan Parkir |
![]() |
---|
Daftar 80 Pinjol Ilegal yang Baru Ditutup Pemerintah, Ketua SWI: Masyarakat Terus Waspada |
![]() |
---|
Pemerintah Terbitkan Perpu Omnibus Law UU Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Atas Konstitusi |
![]() |
---|
Berlaku Tahun 2022, Ini Cara Beli Gas Elpiji 3Kg Pakai KTP |
![]() |
---|