Berita Sulut
Epidemiolog Sulut: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sebaiknya Tetap Laksanakan Swab PCR
Epidemiolog Sulut, Jonesius Eden Manoppo mengatakan, memang sebaiknya aturan tersebut hanya diberlakukan bagi PPDN saja.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk mempermudah mobilisasi dalam negeri, pemerintah pusat kini mencabut ketentuan rapid test antigen dan swab PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Hal ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Epidemiolog Sulut, Jonesius Eden Manoppo mengatakan, memang sebaiknya aturan tersebut hanya diberlakukan bagi PPDN saja.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan luar negeri sebaiknya tetap diwajibkan melaksanakan swab PCR.
Meski begitu, ada beberapa negara yang telah mencabut aturan wajib swab PCR bagi pendatang.
Beberapa di antaranya adalah Arab Saudi dan Amerika Serikat (AS).
"Tetapi secara umum banyak negara yang masih menerapkan syarat swab PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai bentuk sistem kewaspadaan mereka," terang Jones, Rabu (9/3/2022).
Bagi Jones, aturan ini juga harus tetap dilaksanakan di Indonesia terutama bagi yang masuk ke Indonesia.
Hal tersebut karena saat ini kita masih belum mengetahui apakah ada mutasi dari negara lain.
"Kita tidak tahu bisa saja sudah ada mutasi dari negara tertentu, terutama negara-negqra dengan vaksinasi yang tidak memadai," tutup Jones. (*)
• Arti Mimpi Kucing Hitam, Ternyata Pertanda Kurang Baik dari Hubungan Gagal, Akan Hadapi Konflik