Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Baru Terbongkar Janji Manis Doni Salmanan Sampai Dia Jadi Kaya, Pantas Saja Banyak yang Jadi Korban

Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan membuat konten mengajak orang bermain dengan dirinya di aplikasi Quotex.

Editor: Indry Panigoro
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang, Doni Salmanan  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Crazy Rich Bandung itu jadi tersangka kasus penipuan.

Dirinya dilaporkan karena banyak orang yang jadi korban.

Ya Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option trading atau perdagangan berjangka opsi biner lewat aplikasi Quotex.

Para korban diiming-imingi keuntungan besar jika berhasil memperoleh banyak kemenangan di aplikasi ini.

Menurut polisi, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan membuat konten mengajak orang bermain dengan dirinya di aplikasi Quotex.

Ia membuat janji-janji manis dapat banyak keuntungan saat mempromosikan Quotex.

Nyatanya tak pernah ada anggota yang menang saat bermain di platform ini.

Doni Salmanan
Doni Salmanan (instagram/donisalmanan)

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Doni Salmanan kini ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia menjadi tersangka penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut polisi, ada sebuah grup Telegram yang diduga berisi anggota yang ikut bermain Quotex dengan menggunakan kode referal (rujukan) milik Doni. Totalnya ada 25.000 orang.

Doni Salmanan dan Indra Kenz
Doni Salmanan dan Indra Kenz (Kolase Tribunnews)

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujar Reinhard.

Dari modus "janji manis" itu, Doni Salmanan mendapat untung 80 persen dari kekalahan (lose) para korban. Namun Reinhard tidak menjelaskan keuntungan seperti apa yang dijanjikan kepada para anggota Quotex.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” tuturnya.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved