Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Akhirnya Terbongkar Doni Salmanan Ternyata Pernah Menikah Sebelum dengan Dinan Fajrina, Ini Sosoknya

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan tengah jadi sorotan publik. Hal tersebut setelah dirinya resmi menjadi tersangka.

Editor: Glendi Manengal
Instagram @dinanfajrina
Potret Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan tengah jadi sorotan publik.

Hal tersebut setelah dirinya resmi menjadi tersangka.

Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara karena kasus dugaan penipuan.

Baca juga: Perkuat Digitalisasi Transportasi, PLN Gandeng Grab untuk Efisiensi dan Produktivitas Operasional

Baca juga: Sosok Hilman Penulis Novel Lupus, Terkenal karena Karya Abadi, Hobi Menulis Sejak Remaja

Baca juga: Kabar Artis Alexandra Gottardo, Jadi Brand Ambassador Merek Fashion Italia, Masih Betah Menjanda

Doni Salmanan dan Gigi Ruwanita dikabarkan pernah menikah di tahun 2019
Doni Salmanan dan Gigi Ruwanita dikabarkan pernah menikah di tahun 2019 (Istimewa)

Nama Doni Salmanan kini menjadi sorotan publik.

Terlebih setelah pria yang berjuluk Crazy Rich Bandung ini terseret kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binary Option, Quotex.

Segala hal tentang Doni Salmanan kini kembali 'dikuliti'.

Termasuk dalam hal kehidupan pribadi.

Kini heboh kabar yang menyebut Doni Salmanan adalah seorang duda, sebelum menikah lagi dengan Dinan Fajrina.

Kabar tersebut viral di media sosial TikTok.

Setelah ditelusuri Tribunnews.com, status pernikahan memang sempat ia ungkap di publik.

Doni Salmanan mengaku seorang duda di hadapan Hotman Paris, pada 26 Agustus 2021 lalu.

"Kamu ini lelaki normal nggak?" tanya Hotman Paris.

"Normal," sahut Doni tertawa.

"Udah nikah?" tanya co-host.

"Pernah nikah," sahut Doni Salmanan.

Doni memang hanya mengungkap status duda, namun tak membongkar siapa mantan istrinya.

Namun nama Gigi Ruwanita justru muncul ke publik.

Ya, wanita asal Bandung yang hobi motoran ini ternyata sempat dekat dengan Doni Salmanan.

Bahkan, para penggemar juga menyebut keduanya menikah pada tahun 2019.

Namun sayangnya pernikahan mereka disebut telah berakhir pada 2020.

Dugaan tersebut bermula setelah Gigi menghapus nama Salmanan dan keduanya sudah tak saling mengikuti satu sama lain.

Dan potret kebersamaan mereka di feed Instagram juga telah dihapus.

Bukti kedekatan Doni Salmanan dan Gigi Ruwanita masih terlihat di feed Instagram penggemar.

Terlihat dari tahun 2019 hingga 2020, Doni Salmanan dan Gigi Ruwanita masih kerap motoran bersama.

Kini hubungan Gigi dan Doni Salmanan telah berakhir.

Namun tepat di waktu polisi meningkatkan kasus Doni Salmanan jadi penyidikan, Gigi Ruwanita menuliskan sindiran soal uang.

"Konten duit ya pengikutnya cuma bisa nilai orang dari duit, udah gitu aja," tulis @gigiruwanita pada 2 Maret 2022.

Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim

Influencer, Doni Salmanan kini telah penuhi panggilan polisi untuk melakukan penyelidikan tentang kasus Quotex.

Pria asal Bandung ini datang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (8/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan terseret kasus penipuan berkedok trading binary option.

Pada kesempatan tersebut, Doni Salmanan mengaku siap menjalani proses hukum.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan.

Sementara sang suami tengah diperiksa polisi, Dinan Nurfajrina kini memberikan semangat pada Doni Salmanan.

Pada waktu yang sama, Dinan mengunggah potret pernikahan mereka yang baru digelar 14 Desember 2021 lalu.

Dinan mengutip dua ayat dari Al Quran, Surat Al Insyirah.

"Fa inna ma’al-‘usri yusra, Inna ma’al-‘usri yusra."

(Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan

Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan)

Polisi Sudah Periksa 12 Saksi atas Kasus Quotex yang Menyeret Doni Salmanan

"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Gatot menuturkan pihaknya telah memeriksa 2 saksi dalam kasus itu pada Senin (7/3/2022). Dengan begitu, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.

"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi. Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," pungkas dia.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribunnews/JEPRIMA)

Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

(Tribunnews.com/ Siti N)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved