Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

Akhirnya Pelaku Pencurian Roda Mobil Ditangkap Polisi, Mengaku Butuh 2 Menit untuk Mencopot 1 Ban

Sosok pelaku yang membuat para pemilik mobil ketakutan itu ternyata masih anak di bawah umur. Berusia 16 tahun masih berstatus pelajar.

Tangkap layar YouTube Channel TribunJatim Official
Kasus pencurian ban mobil. 

Roda yang dicuri selanjutnya dijual di wilayah Bojonegoro dan Surabaya melalui pesan WhatsApp.

Dari hasil pemeriksaan, satu roda dijual mulai harga Rp 2-4 juta. Uang hasil jual roda lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan untuk total kerugian seluruh roda pada empat mobil yang dicuri, ditaksir mencapai Rp 20 juta.

"Untuk kebutuhan ekonomi, orang tuanya juga tidak tahu kalau anaknya mencuri roda. Kita jerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tambah Priyanto.

Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 8 batu kapur atau batu kumbung yang digunakan untuk mengganjal, 20 baut, 1 pcs dongkrak hidrolik warna merah, 1 pcs kunci roda dengan mata kunci ukuran 21 mm, 1 unit sepeda motor merk honda tipe vario yang digunakan pelaku untuk memonitor wilayah.

Kemudian 1 unit mobil mitsubisi dan 1 unit mobil merk honda stream rental untuk menjual ban, 4 pcs ban beserta velg nya merk dunlop dan 4 buah ban mobil innova.

Sekadar diketahui, kasus pencurian pertama terjadi di dalam halaman Kantor Inspektorat Tuban (16/1/2022) pukul 00.30 WIB.

Kasus kedua halaman Ruko Royal Park Merak, Kecamatan Merakurak, (1/2/2002) pukul 02.30 WIB.

Kasus ketiga di halaman Kantor Balaidesa Mandirejo, Kecamatan Merakurak (6/2/2002) pukul 01.00 WIB.

Kasus keempat, area parkir kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban (17/2/2022) pukul 05.00 WIB.

Telah tayang di:

TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved