Berita Kotamobagu
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tidak Wajib Antigen, Warga Kotamobagu Bersyukur
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama pandemi Covid-19.
Di mana masyarakat yang melakukan perjalan domestik dalam negeri melalui transportasi udara, darat, laut dan kereta api tidak diharuskan lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi covid-19 dosis ke 2 hingga booster.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Adapun ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 ini, efektif berlaku mulai hari ini tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan.
Menanggapi hal ini, Meta Lupoyo salah satu warga Kotamobagu mengaku bersyukur dengan adanya kebijakan ini.
"Saya kemarin baru pulang dari Bali masih diminta tes antigen, dan tentunya ini sanggat menyiksa menurut saya,
Karena menunggu antrian itu sanggat meyiksa, dan hampir 3 tahun saya merasakan hal ini," ucapnya.
Wanita kelahiran 1995 ini mempertanyakan, "Kalau kebijakan PPDN masih melakukan tes antigen dan PCR, bagaimana dengan Vaksinasi yang sudah dilakukan dari dosis pertama hingga dosis ke 2?"
Dirinya berharap, pemerintah akan terus memberlakukan kebijakan seperti ini.
"Sehingga kita sebagai masyarakat penguna transportasi udara bisa merasakan kenyamanan dalam melakukan perjalanan domestik dalam negeri," pungkasnya.
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.
Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.