Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beda Gaji Serta Tunjangan yang Diterima ASN dan PPPK, Banyak Diminati Masyarakat

Sementara berikut besaran gaji PNS dan PPPK yang masih menjadi incaran banyak orang.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa.
Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah Indonesia berniat untuk menghapuskan tenaga honorer dan menggantinya dengan PPPK.

Sepintas ASN dan PPPK nampak akan sama, namun akan berbeda dari gaji dan tunjagannya.

Ada beberapa perbedaan antaran ASN dan PPPK yang bisa diketahui.

Baca juga: Kabar Baik, PNS dan PPPK Bolmut Tahun 2021 akan Segera Dapatkan NIP dan NI

Pegawai honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji dan tunjangan.

Inilah yang membuat profesi ASN masih sangat diminati lulusan sekolah dan perguruan tinggi.

Gaji dan tunjangan ASN ditentukan negara, jumlahnya cukup menggiurkan.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah nantinya hanya akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Tak Kunjung Terima TPP, ASN di Bitung Alih Profesi Jadi Tukang Ojek

Hal itu sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai status pegawai pemerintah pada 2023.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo, melansir Kompas.com, Minggu (16/1/2022) lalu.

Sementara berikut besaran gaji PNS dan PPPK yang masih menjadi incaran banyak orang.

Baca juga: Perumahan ASN Pemkab Sitaro Terdampak Banjir, Satu Rumah Rusak Parah

Gaji PNS

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

 Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai tingkat dan masa jabatan.

Bagi PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan suami istri sebesar 5% dari gaji pokok. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977.

Bagi yang memiliki anak juga mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2% dari gaji pokok.

Selain itu, adapula tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Tunjangan jabatan juga diberikan untuk para abdi negara yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Adapun tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006 dengan besaran beragam sesuai tingkat jabatan.

Gaji PPPK Guru

Berikut gaji PPPK Guru dikelompokkan berdasarkan golongan.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan tingkat jabatan dan masa kerja PPPK.

 Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved