Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Berlaku Senin 7 Maret 2022: Masuk Bali Tak Perlu Karantina Bagi Turis Asing

Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali akan dilakukan mulai Senin (7/3/2022).

Tribun Manado/Fernando Lumowa
Aturan Pemerintah Berlaku Senin 7 Maret 2022: Masuk Bali Tak Perlu Karantina Bagi Turis Asing 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai hari ini 7 Maret 2022, Indonesia menerapkan uji coba pelonggaran, dengan membebaskan karantina bagi para turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) lainnya yang memasuki Bali.

Simak aturan pemerintah yang akan mulai berlaku hari ini Senin (7/3/2022).

Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali akan dilakukan mulai Senin (7/3/2022).

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Senin 7 Maret 2022, BMKG: 27 Wilayah Alami Hujan Petir dan Angin Kencang

Artinya, wisatawan mancanegara yang pergi ke Bali tanpa melalui proses karantina, cukup menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.

Hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatan dan menghentikan mafia karantina.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini mulai berlaku Senin, (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Amalkan Surah Pendek Al Falaq, Tak Banyak yang Tahu Keutamaannya Bisa Meringankan Rasa Sakit

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Belanda

4. Brunei Darussalam

5. Filipina

6. Inggris

7. Italia

8. Jepang

9. Jerman

10. Kamboja

11. Kanada

12. Korea Selatan

13. Laos

14. Malaysia

15. Myanmar

16. Perancis

17. Qatar

18. Selandia Baru

19. Singapura

20. Thailand

21. Turki

22. Uni Emirat Arab

23. Vietnam

Baca juga: Akhirnya Terungkap Hasil USG Terbaru Venna Melinda Jelang Nikah, Ferry Irawan Beberkan Fakta Hamil

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," lanjutnya.

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," pungkas Achmad.

Ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Achmad.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved