Berita Nasional
Aturan Pemerintah Berlaku Mulai Senin 7 Maret 2022, Wisatawan Asing Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina
Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali akan dilakukan mulai Senin (7/3/2022) besok.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan pemerintah yang akan mulai berlaku besok Senin (7/3/2022).
Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali akan dilakukan mulai Senin (7/3/2022) besok.
Artinya, wisatawan mancanegara yang pergi ke Bali tanpa melalui proses karantina, cukup menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.
Baca juga: Klaim Ukraina, Dokumen Rahasia Serangan Rusia Ditemukan, Rencana Perang 15 Hari Putin Terbongkar?
Hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatan dan menghentikan mafia karantina.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.
Aturan ini mulai berlaku Senin, (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Minggu (6/3/2022).
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris