Kabar Artis
Potret Terbaru Indra Kenz, Dulu Hidup Mewah Pakai Barang Branded, Kini Nelangsa saat Berbaju Tahanan
Terlihat dari raut wajah nelangsa Indra Kenz setelah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Lantaran Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hingga penipuan.
Adapun daftar aset milik Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik.
Di antaranya 3 rumah yang berada di Medan dan Alam Sutera beserta dengan apartment yang bernilai Rp 56 Miliar.
Selain itu penyidik juga bakal menyita serta 2 unit mobil mewah Indra Kenz yang bernilai miliaran.
//NASIB Doni Salmanan, Dulu OB Berubah Crazy Rich, Kini Susul Indra Kenz, Terancam 20 Tahun Penjara
Bak senansib dengan Indra Kenz kini crazy rich Bandung Doni Salmanan kini diperiksa polisi.
Bahkan polisi kini telah menaikan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hampir sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan juga dijerat pasal pencucian uang dan judi online.
Rencananya Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan minggu depan.
"Infonya (pemeriksaan) minggu depan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prase
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.
Berbeda dengan Indra Kenz yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, maka Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.