Berita Nasional
Nekat Hindari Razia Satpol PP, Manusia Silver Ini Pilih Melarikan Diri dan Tinggalkan Anaknya
Satpol PP Kota Depok terus menertibkan para pengamen, pengemis, dan pedagang kaki lima di sejumlah jalan protokol.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anak laki-laki ditinggalkan begitu saja oleh bapaknya yang mengamen sebagai manusia silver di Depok.
Orang tua bocah laki-laki berusia enam tahun itu langsung kabur tanpa menghiraukan sang buah hati.
Sang anak duduk tak jauh darinya ketika Tim Garuda 1 Satpol PP Kota Depok melakukan patroli di Jalan Margonda pada Jumat, 4 Maret 2022 sore.
Baca juga: Potret Cantiknya Wika Salim, Semakin Awet Muda dengan Bentuk Tubuh yang Makin Langsing
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pria Nikahi 3 Wanita Kembar, Semuanya Tidur Seranjang, Cinta Tak Ada Batas
Satpol PP Kota Depok terus menertibkan para pengamen, pengemis, dan pedagang kaki lima di sejumlah jalan protokol.
Hari Jumat (4/3/2022) kemarin, kurang lebih ada 30 orang yang diamankan oleh petugas dari Jalan Raya Margonda dan sekitarnya.
Dari beberapa yang diamankan, terdapat seorang anak manusia silver yang terjaring oleh petugas.
Komandan Tim Garuda 1 Satpol PP Kota Depok, Asep Apriansyah, mengatakan, anak yang menjadi manusia silver itu ditinggalkan oleh orangtuanya yang kabur melarikan diri.
"Kami tertibkan anak manusia silver, jadi orang tuanya jadi silver cuma ada kita langsung kabur, terus anaknya ditinggal, ya sudah kami amankan dan tidak secara paksaan," tutur Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/3/2022).
"Diamankan buat didata. Merasa anaknya dibawa, orangtuanya ada di rumah nyusul lah ke kantor buat klarifikasi. Bikin pernyataan agar anak itu tidak turun lagi ke jalan," sambungnya lagi.
Asep mengatakan, orang tua ini sengaja menjadikan anaknya sebagai 'tameng' di jalanan.
"Kalau di jalanan dia kasihannya itu bawa anak, makannya kan mereka itu mempekerjakan anaknya buat jadi tameng di jalanan," ujar Asep.
Asep berujar bahwa pihaknya terus rutin melakukan penertiban ini.
"Iya rutin, jadi bukan terkait adanya pengaduan karena kita monitor setiap harinya," pungkasnya.
Sudah Jadi Target, Penghasilan Keluarga Pengemis yang Diamankan Dekat TMII Capai Rp 984 Ribu
Kejadian lainnya, dua pengemis perempuan yang membawa tiga anak di kolong flyover Pintu Tiga TMII, Cipayung diamankan petugas.
Mengejutkan ketika diamankan, petugas Sudin Sosial Jakarta Timur mendapati uang Rp 984 ribu dari pengemis tersebut.
Kepala Sudin Sosial Jakarta Timur, Purwono, mengatakan uang itu diamankan dari tas dua pengemis perempuan yang dijangkau petugas tim P3S pada Senin (28/2/2022).
"Jangkauan atau penjemputan PMKS yang terdiri dari dua ibu rumah tangga berikut anak, dan keponakan," kata Purwoto saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).
Diduga uang yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu hingga uang koin tersebut hasil mengemis dengan mengeksploitasi tiga anak dibawa agar warga iba memberi uang dalam sehari.
Pasalnya dari hasil asesmen tim Sudin Sosial Jakarta Timur terhadap kedua perempuan, anak yang dua di antaranya masih balita dan satu berusia 6,5 tahun sengaja dibawa mengemis.
"Dari hasil asesmen di lapangan bahwa anak ini diajak ibunya. Kemungkinan itu modus supaya orang melihat iba. Sehingga yang diharapkan menurut ibunya dapat memberikan uang," ujarnya.
Purwono menuturkan dua perempuan yang membawa tiga anak saat mengemis ini merupakan target penjangkauan tim P3S Sudin Sosial Jakarta Timur sejak beberapa minggu lalu.
Tim P3S Sudin Sosial Jakarta Timur baru berhasil menjangkau kedua perempuan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) karena mereka selalu kabur saat petugas tiba di lokasi.
"Selama ini saat mau dilakukan penjemputan mereka melihat kendaraan operasional Sudin itu lari. Sehingga Alhamdulillah saat ini sudah dilakukan penjemputan," tuturnya.
Purwono mengatakan kedua perempuan dan tiga anak kini sudah diserahkan ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya II Ceger, Cipayung untuk proses pembinaan agar tidak berbuat serupa.
Tim P3S Sudin Sosial Jakarta Timur juga akan terus melakukan penjangkauan para PMKS, khususnya pengemis yang sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Untuk uangnya (Rp 984 ribu) itu disimpan dari pihak panti, nanti saat mereka sudah keluar atau dijemput keluarganya diserahkan kembali uangnya," lanjut Purwono.