Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Bejat, Pemuda Ini Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Padahal Baru Kenalan, Aksinya Dipergoki Orangtua Korban

Keduanya saling mengenal lewat media sosial. Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban juga diming-imingi uang Jajan

Photo Pexels/Lucas Pezeta
ilustrasi wanita. Bejat, Pemuda Ini Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Padahal Baru Kenalan, Aksinya Dipergoki Orangtua Korban 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pemuda terhadap gadis remaja berusia 13 tahun.

Pemuda ini tega merudapaksa gadis remaja berusia 13 tahun yang ia kenal dari medsos.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Baca juga: Pantas Tali Pusat Ameena Disimpan di Bank Stem Cell, Ternyata Dipersiapkan Ashanty Untuk Hal Ini

Keduanya saling mengenal lewat media sosial.

Dari situ, pelaku mulai merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban juga diming-imingi uang jajan.

Aksi pelaku saat merudapaksa korban dipergoki langsung oleh orangtua korban.

Nasib malang menimpa NSA, gadis di bawah umur asal Kabupaten Majalengka yang ditipu dan disetubuhi oleh pria dewasa, Cecep (22) setelah kenalan di Facebook.

Cecep merupakan pria asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Keduanya diketahui berkenalan lewat aplikasi sosial media Facebook.

Setelah berkomunikasi secara intens satu sama lain, Cecep berhasil mengambil hati NSA.

Selama berkomunikasi, Cecep meminta untuk melakukan hubungan suami istri kepada NSA.

Hingga kemudian keduanya sepakat untuk bertemu langsung.

Bahkan untuk lebih meyakinkan, Cecep membujuk NSA agar mau berhubungan badan dengan dirinya pada malam hari.

Cecep bahkan menjanjikan akan memberi NSA uang jajan.

Pertemuan pun terjadi pada bulan Senin, 28 Februari 2022 lalu.

Cecep mendatangi rumah NSA sekitar pukul 00.30 WIB. Melalui jendela, Cecep masuk dan bertemu dengan NSA.

"Di kamar korban lah, pelaku menyetubuhi korban," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Jumat (4/3/2022).

Namun, saat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya, kedua orang tuanya terbangun.

Serta memergoki anaknya sedang disetubuhi pelaku.

"Dari situ lah, pelaku ditangkap dan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Majalengka," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni, Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016.

"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved