Kriminal
Terungkap Kasus Subang Terbaru, Pelaku Sebanyak 9 Orang Berhasil Ditangkap, 3 Orang DPO
Penangkapan sembilan pelaku tersebut menjadi kasus Subang terbaru. Diketahui kesembilan pelaku merupakan warga Kabupaten Subang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Subang berhasil menangkap sembilan pelaku kasus kejahatan di Subang.
Penangkapan sembilan pelaku tersebut menjadi kasus Subang terbaru.
Diketahui kesembilan pelaku merupakan warga Kabupaten Subang.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Jumat 4 Maret 2022, Info BMKG Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Sudah Tahu Masa Depan Dunia, Negara Adidaya Bukan Lagi Amerika Serikat
Adapun kasus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu kasus curanmor.
Kasus tersebut terungkap selama Operasi Jaran Lodaya tahun 2022 selama 10 hari terakhir yang dilakukan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.

Foto: Ilustrasi tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, dalam 10 hari terakhir tersebut pihaknya mendapatkan sebanyak 13 laporan dengan sebanyak 38 titik yang berada di wilayah hukum Polres Subang.
"Jumlah tersangka ada sembilan orang dan tiga orang masih daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP Sumarni saat menggelar Press Conference di Mapolres Subang, Rabu (2/3/2022) malam.
Sembilan pelaku tersebut berinisial S, AN, K, A alias C, DA alias A, HS, NS, F, dan IA alias K. Yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni W, Y, dan RG yang dimana semua pelaku merupakan warga dari Kabupaten Subang.
Menurut AKBP Sumarni, dari hasil pengungkapan kasus curanmor kali ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang di antaranya, enam STNK, 36 unit kendaraan roda dua, satu unit roda tiga, satu unit kendaraan roda empat, serta kunci later T tujuh buah.
"Adapun modus operandi, para pelaku melakukannya yaitu merusak kunci kontaknya yang sedang terparkir yang ditinggalkan oleh pemiliknya," katanya.
"Waktu yang dilakukan para pelaku sekitar pukul 2 subuh sampai dengan jam empat pagi hari, kemudian siang hari juga pada pukul 11 sampai jam 13 siang," tutur Sumarni.
Sementara itu, akibat perbuatannya, para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Foto: Ilustrasi tersangka.
Selain itu juga, pihak Polres Subang akan segera merilis nomer mesin dari seluruh kendaraan yang berhasil dicuri para pelaku di media sosial Polres Subang.
Hal tersebut dilakukan polisi agar masyarakat yang merasakan kehilangan kendaraan dapat mendatangi Mapolres Subang untuk mengambil kendaraan yang sudah di curi tersebut.
Telah tayang di TribunCirebon.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-tahanan412417.jpg)