Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Manado

Pelaku Penikaman di Jalan Sarapung Manado Ternyata Masih Dibawa Umur, Begini Kronologinya

Tim buser dan opsnal Polresta Manado berhasil memangkap pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan sajam jenis pisau badik

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Para pelaku dan tim resmob Polresta Manado 

Dikatakannya, diduga pelaku HP murni melakukan penganiayaan diakibatkan karena sudah mengkonsumsi miras.

"Lelaki HP melakukan penganiayaan tidak ada kaitannya dengan kejadian penganiayaan dengan menggunakan panah wayer.

Kejadian penganiayaan di samping Saroja dan Bank BRI merupakan satu rangkaian kejadian dengan hari yang sama," ungkapnya lagi.

Kasat juga katakan, diduga HP masih dalam proses hukum pidana 338 KUH Pidana yang ditangani oleh penyidik Polresta Manado pada Tahun 2020.(fis)

Baca juga: Polres Kotamobagu Gelar Roling Jabatan, Wakapolres Dijabat Kompol Afrizal Rachmat Nugroho

Baca juga: Gempa 5.8 SR Berpusat di Laut Selasa 1 Maret 2022 Sore, Ini Lokasinya

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 00.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas Seketika Menabrak Pikap yang Putar Balik

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved