Penikaman di Manado
Pelaku Penikaman di Jalan Sarapung Manado Ternyata Masih Dibawa Umur, Begini Kronologinya
Tim buser dan opsnal Polresta Manado berhasil memangkap pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan sajam jenis pisau badik
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
Dikatakannya, diduga pelaku HP murni melakukan penganiayaan diakibatkan karena sudah mengkonsumsi miras.
"Lelaki HP melakukan penganiayaan tidak ada kaitannya dengan kejadian penganiayaan dengan menggunakan panah wayer.
Kejadian penganiayaan di samping Saroja dan Bank BRI merupakan satu rangkaian kejadian dengan hari yang sama," ungkapnya lagi.
Kasat juga katakan, diduga HP masih dalam proses hukum pidana 338 KUH Pidana yang ditangani oleh penyidik Polresta Manado pada Tahun 2020.(fis)
Baca juga: Polres Kotamobagu Gelar Roling Jabatan, Wakapolres Dijabat Kompol Afrizal Rachmat Nugroho
Baca juga: Gempa 5.8 SR Berpusat di Laut Selasa 1 Maret 2022 Sore, Ini Lokasinya
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 00.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas Seketika Menabrak Pikap yang Putar Balik