Terkini Nasional
Berlaku Besok 1 Maret 2022, Aturan Pemerintah Diberlakukan bagi PPLN
Info aturan terbaru pemerintah. Akan mulai diberlakukan pada besok hari Selasa 1 Maret 2022. Mulai berlaku besok kebijakan karantina selama tiga hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info aturan terbaru pemerintah. Akan mulai diberlakukan pada besok hari Selasa 1 Maret 2022.
Mulai berlaku besok kebijakan karantina selama tiga hari.
Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Selama Ini Kalina Ocktaranny Tak Biayai Sang Ibu, Mama Een Bongkar Fakta
Baca juga: SOSOK Vitali Klitschko, Eks Juara Tinju Dunia Ukraina yang Berperang Lawan Rusia, Wali Kota Kyiv
Baca juga: BREAKING NEWS, Anak Umur 12 Tahun Asal Sawangan Minut Tewas Setelah Terseret Arus DAS Tondano
Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Luhut usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/02/2022) melalui konferensi video.
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ujar Menko Marves, dikutip dari setkab.go.id.
Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.
Rencananya, kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 14 Maret 2022.
Adapun beberapa persyaratannya, sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.