Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Pria Kalap Cemburu, Campurkan Racun Tikus di Kopi Milik Istrinya, Tetangga Ikut jadi Korban

Seorang pria di Mojokerto campurkan racun tikus di bubuk kopi milik istrinya. Tetangga ikut jadi korban.

Editor: Frandi Piring
Handover
Ilustrasi. Pria di Mojokerto Campurkan Racun Tikus di Kopi Milik Istrinya. Tetangga Ikut jadi Korban. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial SP, warga Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diamankan polisia.

SP diduga mencampur kopi bubuk di warung sang istri, Ponisri (47) dengan racun tikus.

Akibat dari perbuatan SP tersebut, sang istri dan tetangganya, Nur Ahmadi (40) harus dilarikan ke rumah sakit karena keracunan.

Ponisri memiliki warung makan. Saat kejadian, Kamis (24/2/2022), tetangganya yakni Nur Ahmadi datang ke warung dan memesan kopi.

Perempuan 47 tahun yang tak tahu jika bubuk kopi di warungnya telah dicampur racun tikus, segera membuat kopi untuk pelanggannya.

Tak lama kemudian Nur Ahmadi muntah dan menunujukkan tanda keracunan. Hal sama juga terjadi pada Ponisri.

Pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berdua dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong.

Karena kondiisnya memburuk, Ponisri dan Ahmadi dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto.

Buka warung jam 05.00 WIB

AML, menantu korban bercerita jika mertunya biasa membuka warung sekitar pukul 05.00 WIB.

Hari itu ibu mertunya sempat membuat kopi untuk dirinya sendiri. Saat baru menyeruput kopi, datang Nur Ahmadi untuk memesan kopi.

Sang ibu pun langsung meracik kopi yang langsung diminum habis oleh Ahmadi.

"Ibu minum kopi cuma sedikit, satu lapik kemudian datang Ahmadi minta dibuatkan kopi.

Setelah diminum habis, dia pulang karena berjualan sayur keliling," kata AML, Kamis (24/2/2022).

Dua jam kemudian, Ahmadi muntah dan jatuh pingsan. Sementara Ponisri tak sadarkan diri di rumahnya.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti kopi serbuk yang dikonsumsi dua korban.

Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan dan menetapkan SP, suami Ponisri sebagai tersangka.

SP terbukti membeli racun tikus di sebuah toko pertanian. Hal itu sesuai dengan keterangan dari penjual.

"Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko penjual pestisida

dan sudah dikonfrontir antara keterangan tersangka dan penjual," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Campur bubuk kopi dengan racun saat dini hari

Dari keterangan para saksi, ditemukan fakta jika pelaku sempat berada di sekitar warung sebelum kejadian yakni Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada Rabu malam, banyak pelanggan yang minum kopi di warung Ponisri namun kondisinya baik-baik saja.

Ternyata pada Kamis dini hari ada warga yang berpapasan dengan SP yang sedang menaruh racun di toples tempat menyimpan bubuk kopi.

"Warga setempat sempat berpapasan dengan tersangka dan sekira pukul 02.00 WIB,

posisinya menaruh racun itu di dalam toples (kopi) dan pagi hari dua warga keracunan," paparnya.

Ia mengatakan pelaku menaruh racun tikus diserbuk kopi dengan sasaran utama adalah sang istri.

Pelaku cemburu buta dengan istrinya lantaran hubungan mereka tidak harmonis dan akan bercerai.

Bahkan, sebelumnya tersangka sempat mengancam membunuh istrinya.

Celakanya, pada Kamispagi tetangga korban memesan kopi dan meminumnya sampai habis.

"Sasarannya adalah istrinya karena cemburu sesuai keterangan tersangka," tambahnya.

Saat ditanya soal pasal yang diterapkan kepada tersangka, Rofiq meminta publik sabar menunggu.

"Perkembangannya akan dirilis lebih detail beserta alat bukti yang bisa kita tunjukkan," kata Rofiq.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved