Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Begini Skema Penggunaan BPJS Kesehatan Saat Proses Jual Beli Tanah yang Bakal Berlaku 1 Maret 2022

Apabila pemohon tidak dapat menunjukkan kartu alias tak memiliki kepesertaan BPJS, maka langsung diarahkan agar segera mendaftar sebagai peserta aktif

Editor: Chintya Rantung
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat jual beli tanah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam mengurus berkas.

Salah satunya dalam mengurus jual beli tanah.

Seperti dilansir Tribunmanado.co.id dari Tribunjatim.com.

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan penjelasan kepada peserta yang berdomisili di wilayah Malang Raya, terkait regulasi tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata menjelaskan, regulasi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 itu ditujukan untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Isi Inpres tersebut meminta kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terkait pelaksanaannya, Dina Diana Permata menegaskan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses jual beli tanah hanya berlaku bagi pihak pembeli.

"Ini yang perlu diketahui objek implementasinya, pemohon melampirkan NIK nomor kartu kepesertaan di BPJS Kesehatan. Untuk peralihan akta proses jual beli. Ini dikenakan kepada pembeli bukan penjual," beber Diana ketika memberi keterangan secara daring pada Jumat (25/2/2022).

Kata Diana, pemohon jual beli tanah tersebut bisa berasal dari perorangan maupun badan usaha.

"Jika warga negara asing, bisa mendaftar JKN/BPJS kalau tinggal di Indonesia minimal 6 bulan," papar Diana.

Para peserta BPJS yang merupakan pensiunan juga memenuhi syarat untuk dapat bertransaksi jual beli tanah.

"PNS dan pensiunan kartunya kuning itu masih bisa berlaku. Semua kartu yang penting terlihat nomor kartunya. Kepesertaannya harus aktif," kata dia.

Apabila pemohon tidak dapat menunjukkan kartu alias tak memiliki kepesertaan BPJS, maka langsung diarahkan agar segera mendaftar sebagai peserta aktif BPJS.

"Jika aktif langsug bisa, kalau belum punya (BPJS) dipersilakan mendaftar terlebih dahulu. Ada waiting periods, baru bisa 14 hari bisa membayar iuran," jelasnya.

Selama proses menunggu tersebut, pemohon bisa langsung melakukan transaksi jual beli tanah di Kementerian ATR.

"Pada proses AJB baru mendaftar, bisa menunjukkan bukti pendaftaran kepesertaan JKN. Jika menunggak bisa membayar dulu dan ikut program cicilan," tutupnya.

Artikel terkait BPJS Kesehatan lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved