Hukum dan Kriminal
Suruh Anaknya Tidur, Pria Ini Puaskan Keinginan, Akhirnya Tak Berkutik Diciduk Polisi
SAS tega melampiaskan nafsu bejat terhadap anak kandungnya. Akhirnya ditangkap pihak Kepolisian dan fakta-fakta terungkap.
dan menaikan baju hingga memegang kemaluan korban.
Selanjutnya, YR di ajak ke belakang rumah dengan bahasa "ko tidur yah nak. Bapak yang naiki."
"Kejadian terakhir pada Minggu (20/2/2022) dialami YR dpada saat pelaku mengantar anaknya ibadah," katanya.
Ibu dari anak yang dicabuli ini sudah meninggal dunia, sehingga YR dirawat oleh tantenya sejak kecil.
"Jadi, pada saat itu ada YR masalah dengan tantenya sehingga kembali kerumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain.
Dan disitulah SAS melakukan aksi brutalnya,"ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 Junto 76 D UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com