Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kebakaran

Kesaksian Petugas Damkar saat Temukan 8 Santri yang Jadi Korban Kebakaran, Kondisi Berpelukan

Diketahui sebelumnya sebuah pondok pesantren alami kebakaran. Kebakaran tersebut mengakibatkan sejumlah santri meninggal dunia.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Jenazah korban kebakaran di sebuah pondok pesantren 

Selain itu, dua santri lainnya mengalami luka-luka dan kini telah mendapat perawatan di RSUD Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dugaan awal, kebakaran berawal adanya percikan api di kipas angin yang kemudian menyambar ke kasur.

Pihaknya pun tengah menyelidiki lebih dalam perihal penyebab kebakaran itu. Mereka yang menjadi korban saat itu tengah istirahat tidur siang.

Delapan yang meninggal tak sempat menyelamatkan diri lantaran api membesar di pintu keluar.

Dibangun sejak 1932

Pesantren yang berada di Desa Mangungjaya, Kecamatan Cilamanya Kulon, Kabupaten Karawang itu dikenal sebagai pesantren tahfiz pertama di Karawang.

Pesantren tersebut dibangun pertama kali oleh Kyai Haji Zarkasih pada tahun 1932.

Sang Kyai kemudian mencari ilmu ke ke Syekh Tubagus Ahmad Bakri atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mama Sempur di Purwakarta.

Setelah belajar dari Mama Sempur, Kiai Haji Zarkasih mendirikan Pesantren Pusaka.

Abdul Muhaimin (31), pengurus pesantren bercerita kala itu pesantran diikuti oleh bapak-bapak.

Namun dengan berjalannya waktu banyak anak-anak yang ikut mengaji.

"Awalnya hanya pengajian bapak -bapak. Kemudian lama - lama anak-anak juga ikut ngaji. Santri kalong istilahnya," kata Muhaimin.

Sang Kyai kemudian menikahkan anak perempuannya dengan penghapal Al-Quran, Kai Haji Muhtadin Al Hafiz.

Sang menantu kemudian meneruskan Pesantren Pusaka dan menggantinya dengan nama Pesantren Miftahul Khoirot.

Dipimpin generasi ketiga, miliki 600 santri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved