Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Istri Tak Bikin Puas Mau Jajan Tak Punya Uang, Suami Malah Lampiaskan Nafsu ke Putri Kandungnya

Diketahui pelaku yang adalah Ayah dari korban melakukan aksinya karena tak puas dengan istri.

Editor: Glendi Manengal
VIA SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pelecehan dimana pelakunya adalah orangtua.

Diketahui pelaku yang adalah Ayah dari korban melakukan aksinya karena tak puas dengan istri.

Akibatnya anak kandungan pun jadi tempat pelampiasan nafsu karena tak bisa jajan diluar karena tak ada uang.

Baca juga: Hasil Liga Champions Atletico Madrid vs Manchester United, Skor Sama 1-1, Anthony Elanga Penyelamat

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ternyata Dorce Sudah Buat Surat Wasiat, Isinya Akan Disampaikan Setelah 40 Harian

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 01.52 WIB Guncang Jawa Timur, Kamis 24 Februari 2022, Ini Lokasi dan Magnitudonya

Istimewa
Istimewa (eva.vn)

Sungguh bejat sekali pria ini dan sudah melebihi prilaku binatang.

Pria ini sudah menikah dan memiliki anak yang sudah dewasa.

Ia merasa belakangan tak mendapatkan kepuasan dari istrinya pada saat melakukan hubungan badan.

Demi memenuhi hasrat dan birahinya itu, Ia pun menyasar anaknya hingga dijuluki sebagai ayah yang suka main belakang.

Korban ayah suka main belakang ini adalah anak kandungnya sendiri yang sudah berusia 21 tahun.

Berkali-kali si anak jadi korban pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

Tak kuat lagi mendapatkan serangan sang ayah saat berhubungan badan, korban inisial AA ini pun akhirnya membongkar tabiat pelaku ke keluarga besar.

Ternyata ia berulang kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri, Waryadi.

Berulangkali gauli anak laki-lakinya, kebiasaan ganjil seorang ayah di Slawi kepada sang istri akhirnya diungkap polisi.

Waryadi yang rambutnya sudah beruban itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Sekian lama ia menggauli anak kandungnya yang laki-laki sejak dari usia 17 tahun sampai 21 tahun.

Kurang lebih sudah tujuh kali Waryadi menggauli anak laki-lakinya tersebut.

Kasus ini terungkap setelah keributan Waryadi dan anak laki-lakinya berinisial AA pecah pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penghuni rumah seperti kakak korban dan ibunya terbangun dengan keributan AA dan Waryadi.

Penasaran, sang kakak bertanya pangkal masalah sehingga bisa anak dan bapak ribut besar.

Disaksikan anggota keluarga lainnya, AA pun bercerita setelah tak kuat lagi menderita.

Spontan, cerita AA sebagai korban pelampiasan berahi sang ayah membuat geger.

Apalagi, mereka baru tahu AA sudah digauli ayahnya sejak 2018 sampai Januari 2022.

Celana Dalam Jadi Bukti

Tanpa basa-basi, kakak korban dan sang ibu melaporkan Waryadi ke Polres Tegal pada 17 Februari 2022.

Wakil Kapolres Tegal, Kompol Didi, membenarkan Waryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rilis perkara di Polres Tegal, Waryadi yang memakai penutup kepala warna merah dihadirkan.

"Mohon maaf sebelumnya, korban ini mengalami perbuatan cabul dari pelaku," ungkap Kompol Didi seperti dilansir Tribun Jateng, Selasa (22/2/2022).

Penyidik sudah mendapatkan cerita rinci bagaimana pelaku mencabuli anak laki-lakinya itu.

"Korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," imbuh dia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu kaus lengan pendek hitam.

Ada juga satu training panjang hitam, satu CD biru, satu kaus lengan pendek abu-abu.

Barang bukti lainnya, yaitu satu celana training biru tua, dan satu CD cokelat.

Tak Puas dengan Istri

Menurut Kompol Didi, Waryadi tega mencabuli anak laki-lakinya karena sang istri ogah mengeloni.

Berkali-kali minta dipenuhi kebutuhan biologisnya, sang istri selalu menolak.

Waryadi mengaku selama ini belum merasa terpuaskan oleh sang istri.

Pada akhirnya, pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya sendiri.

Dalam kasus ini, Kompol Didi merasa korban harus diselamatkan kejiwaannya karena pasti trauma.

Satreskrim Polres Tegal sudah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk pemulihan psikologis korban.

Ia memastikan pihaknya dan tim terkait bakal mendampingi korban supaya bisa beraktivitas normal seperti biasa.

"Korban ini mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya ke depan tidak kemudian menjadi pelaku," beber Kompol Didi.

Dikatakan Kompol Didi, mengaca kasus serupa sebelum-sebelumnya, korban pelecehan bisa menjadi pelaku tindakan yang sama.

Suka Main Belakang

Rupanya, Waryadi menggunakan ancaman agar anak laki-lakinya mau digauli.

Hal itu diamini Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya.

Menurut Ditya, korban ketakutan saat pelaku mencabulinya disertai ancaman.

Tak main-main, pelaku bakal memukul dengan arit atau benda tajam lainnya jika korban melawan.

Lantaran takut ayahnya, korban AA sempat tidak tinggal di rumah dan hidup bersama kakaknya.

Tidak lama, Waryadi menghampiri korban lalu pecahlah keributan dini hari itu.

Kepada penyidik, Waryadi mengaku hasratnya sedang meninggi tapi sang istri menolak hubungan badan.

Ilustrasi wanita
Ilustrasi wanita (Intisari Online/BBC)

Ia tak tahu pasti apakah memiliki kelainan seksual atau tidak dengan menggauli anak laki-lakinya.

Namun, ia mengakui kerap meminta sang istri untuk hubungan badan dari belakang (dubur).

Sesuai penuturannya, Waryadi sudah mencabuli anak laki-lakinya lebih dari tujuh kali.

"Kalau ditanya menyesal atau tidak, ya saya menyesal," ucap Waryadi.

"Sebelum melakukan, saya ancam menggunakan arit untuk memukul jika tidak mau."

"Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan ke siapapun mengenai kejadian itu."

"Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau jajan di luar tapi tidak punya uang," ujar pelaku.

Waryadi dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga karena pelaku ayah kandung korban.

Sumber Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved