Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Dikerjakan Oleh PT Bima Karsa, Ini Penyebab Mandeknya Revitalisasi Danau Tondano Minahasa Tahap I

Pengerjaan mega proyek pembangunan Revitalisasi Danau Tondano Minahasa diduga bermasalah.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
mejer lumantow/tribun manado
Telan Anggaran 200M, Pengerjaan mega proyek pembangunan Revitalisasi Danau Tondano Minahasa yang digagas Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, Kementerian PUPR, bermasalah dan harus terhenti sementara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pengerjaan mega proyek pembangunan Revitalisasi Danau Tondano Minahasa diduga bermasalah.

Ya, proyek prioritas nasional yang digagas Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, Kementerian PUPR, yang menelan Anggaran kurang lebih 200 Miliar ini harus terhenti sementara.

Pasalnya, terhentinya pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT Bima Karsa selaku Kontraktor, disebabkan protes adanya tuntutan biaya ganti rugi lahan oleh sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas lahan yang masuk dalam pengerjaan Proyek.

Menurut warga, pihak Balai Wilayah Sungai dan PT Bima Karsa telah menyerobot lahan mereka tanpa adanya ganti rugi dari pihak terkait.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi, PPK Danau Situ dan Embung Revitalisasi Danau Tondano Rachman Rasyid mengatakan sebelum pengerjaan proyek, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda terkait kesiapan lahan pembangunan.

"Tentu saya sangat menyayangkan ada masalah seperti ini, namun kita telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat soal kesiapan pembangunan proyek revitalisasi, jadi sebenarnya tidak ada masalah," ujar Rachman kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskannya, proyek yang berbanderol 200 Miliar ini, akan dilaksanakan tiga tahap pembangunan yang akan melewati empat kecamatan, yakni Tondano Selatan, Tondano Utara, Tondano Barat, dan Kecamatan Eris.

"Danau Tondano ini termasuk danau prioritas nasional, sehingga dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang besar khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa, dan Provinsi Sulut," terang Rachman.

Sementara itu, menindaklanjuti masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Asisten ll Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo telah melakukan mediasi sengketa lahan Proyek Revitalisasi Danau Tondano.

"Jadi kita telah melakukan mediasi, terkait tuntutan ganti rugi lahan pada Lokasi Pembangunan Revitalisasi Danau antara PT Bumi Karsa dan masyarakat," kata Talumewo saat ditemui Tribunmanado.co.id, dikantor Bupati Minahasa, Rabu (23/2/2022).

Dirinya berharap agar PT Bumi Karsa selaku pelaksana kegiatan Revitalisasi agar tetap melanjutkan pekerjaan sementara untuk tuntutan Masyarakat akan dilakukan penelitian lebih lanjut sebagaimana aturan yang ada.

"Harapan kami agar PT Bumi Karsa tetap melaksanakan pekerjaannya, dan untuk tuntutan ?asyarakat sementara dilakukan pengkajian, serta penelitian berkas yang telah di ajukan oleh masing masing warga,” tutup Talumewo.

Diketahui, untuk revitalisasi Danau Tondano Tahap I akan dikerjakan oleh PT Bumi Karsa yakni pembangunan tanggul pembatas badan air danau sepanjang 6,5 km dengan nilai kontrak sejumlah Rp 200 miliar. (Mjr)

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Banten Kamis 24 Februari 2022 Info BMKG, Ini Skala Magnitudonya

Baca juga: Jokowi Segera Resmikan Tol Manado-Bitung, Berty Kapojos: Momentum Dorong Tol Manado-Amurang

Baca juga: Fakta Unik Hasil 16 Besar Liga Champions Liverpool tak Tersentuh Kekalahan hingga Rekor Haller 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved