Kasus Munarman
Terungkap Andil Munarman Susun Buku Putih Pembunuhan 6 Laskar FPI Diungkap Saksi, Sebut Nama Jokowi
Keterlibatan Munarman diungkapkan MB saat menjadi saksi sidang dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim. Sebut nama Jokowi.
Menurut Abdullah buku tersebut berisi berbagai bukti terkait penembakan enam laskar FPI dan memperkuat dugaan pelanggaran HAM berat.
"Kalau kita tahu pelanggaran HAM berat ada indikator, terstruktur, sistematis dan masif.
Dan kami Insya Allah, data-data kami itu ada. Kami sedang susun dalam buku putih dua jilid," kata Abdullah, dalam diskusi virtual di YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).
Selain kepada Presiden Jokowi, Abdullah menuturkan buku putih akan diserahkan juga pada Kapolri Lisyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, Komnas HAM, dan instansi terkait.
Abdullah mengatakan, dalam pertemuan dengan Jokowi pada 9 Maret, pihaknya mengajukan dua permintaan,
yakni meminta kasus tersebut ditangani dengan terbuka, transparan dan akuntabel.
Kedua, TP3 meminta kasus tersebut disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa.
Adapun pada sidang sebelumnya, Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar FPI.
Hal tersebut diungkapkan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait sidang dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, 15 Desember 2021.
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata mantan Sekretaris FPI itu.
(Rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12) dini hari. ((Tangkap layar youtube Kompas TV))
Munarman merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.
"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ujar Munarman.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Artikel ini tayang di Kompas.com