Polemik Pemilihan Dekan Unsrat
Pemilihan Dekan FH Unsrat Periode 2022-2026 Tuai Pro dan Kontra, 9 Anggota Senat Memilih Keluar
Pemilihan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menuai pro dan kontra.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemilihan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menuai pro dan kontra.
Sembilan dari 20 anggota senat yang hadir memilih keluar dari proses pemilihan dekan.
Dua orang di antaranya adalah Rodrigo Elias dan Tommy Sumakul.
Keduanya mengatakan, ada kecacatan dalam proses pemilihan dekan pada Rabu (23/2/2022).
"Kami mempertanyakan keabsahan mekanisme yang akan berlangsung. Pertama, kami menanyakan pengangkatan legalitas seorang anggota senat yang diangkat tidak sesuai aturan," jelas Tommy.
Kedua, Rodrigo dan delapan orang lainnya menganggap proses pemilihan dekan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2014 disebutkan bahwa senat fakultas terdiri dari dekan, wakil-wakil dekan, ketua bagian jurusan, guru besar, dan dosen yang bukan mewakili guru besar.
"Di rapat tadi tidak ada unsur dekan," sambung Rodrigo.
Dekan yang dimaksud adalah dekan definitif, bukan pelaksana tugas (plt) dekan yang saat ini dijabat oleh Ronny Maramis yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor 2.
Meski begitu, rapat pemilihan Dekan FH periode 2022-2026 tetap berlangsung dan dihadiri oleh 13 anggota senat fakultas.
Baca juga: Sering Dianggap Flu Biasa, Ini Ciri-ciri Gejala Umum Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: Baru Terungkap Kelakuan Seperti Apa yang Bisa Bikin Rezeki Menjauh dari Kita, Berikut Penyebabnya
Baca juga: SOSOK Bambang Susantono, Calon Kuat Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi, S3 Perencanaan Infrastruktur