Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Akhirnya Terungkap, Munarman Aktif Terlibat Pembuatan Buku Putih TP3 Sebelum Ditangkap Densus 88

Saksi berinisial MB dihadirkan kubu terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur

Dok. Handover/Istimewa
Akhirnya Terungkap, Munarman Aktif Terlibat Pembuatan Buku Putih TP3 Sebelum Ditangkap Densus 88 

Hasilnya kata dia, buku tersebut dijadikan rujukan dan diserahkan kepada pemerintah untuk mencari keadilan.

"Sebagian dituliskan itu dialami langsung dan beliau. Kami percayai maka itu ditulis dan itulah yang saya kira menjadi salah poin penting dalam bukti-bukti itu yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah bagi pengadilan," katanya.

Tak hanya itu, MB juga menjelaskan soal aktivitas pertemuan antara sejumlah tokoh dengan Munarman terkait pembahasan kerja TP3

Kata dia, Munarman tidak sama sekali menyinggung soal tindak kekerasan terlebih balas dendam dalam kasus kematian enam Laskar FPI.

"Saya katakan, karena tadi sudah disumpah ya. Jadi itu jelas tidak ada (menyuruh untuk balas dendam). Malah ada diantara kita itu yang coba mancing-mancing kalau kekerasan balas lagi dengan kekerasan di antara tim itu. Justru Pak Munarman yang, mengingatkan bahwa kita ini negara hukum," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved