Berita Bitung
PWI & IWO Bitung Desak Pemerintah Keluarkan Aturan: Kendaraan Bertonase Besar Harus Lewat Jalan tol
Korban laki-laki almarhum Herry Dumais (60), kesehariannya bekerja sebagai wartawan biro Kota Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kecelakaan tragis di ruas jalan Wolter Monginsidi, kembali bertambah.
Pada Jumat (18/2/2022), kecelakaan tragis menyebabkan sepasang pasangan suami dan istri (pasutri) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.
Korban laki-laki almarhum Herry Dumais (60), keseharian sebagai wartawan biro Kota Bitung.
Sementara sang istri bernama Nurhaini Bakary (51) ASN di Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meninggal dunia di tempat.
Kecelakaan tragis tersebut, melibatkan kendaraan bertonase besar yaitu truk trontor dan sejenisnya.
Titik-titik di jalan Wolter Monginsidi yang menjadi langganan terjadi kecelakaan tragis, dari depan tempat jualan Nasi Kuning Amoy dan dealer Yamaha, depan Gereja Katolik, depan SMPN 1 Girian.
Hingga di depan pintu masuk, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung di Girian.
Lakalantas di titik-titik diatas, yang melibatkan kendaraan bertonase besar seperti truk tronton, trailer dan lainnya menuai kritik dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bitung.
“Sudah saatnya semua kendaraan bertonase besar, baik tronton, trailer, truk dan sejenisnya harus lewat di jalan Tol Manado Bitung.
Kan sudah sempat difunsionalkan selama pelaksanaan Nataru (natal tahun baru) kemarin,” tegas Giat Eko Prasetyo Sekretaris PWI Kota Bitung.
Fungsional Jalan Tol Manado-Bitung Seksi 2B Ruas Danowudu-Bitung sepanjang 13 Km.
Tepatnya mulai dari Km 26+350 sampai dengan KM 39+800, tidak begitu banyak di minati kendaraan bertonase besar karena kendala tarif.
Lanjut Eko sapan akrab sekretaris PWI Kota Bitung ini, mendesak Maurits Mantiri Wali kota Bitung hingga Olly Dondokambey Gubernur Sulut, bersama dinas Perhubungan harus segera mengeluarkan kebijakan dan aturan terkait kendaraan bertonase besar harus melintas di jalan tol Manado Bitung.
Kondisi ini sudah sepatutnya dan pantas di tindak lanjuti, untuk dilaksanakan.
Pasalnya dari data, kajian dan fakta di lapangan, sudah ada lebih dari enam lakalantas tragis di kota Bitung melibatkan mobil tronton, trailer dan sejenisnya.
Di jalan wolter monginsidi sendiri yang menjadi korban mulai dari anak hingga orang dewasa.
Dan ada juga lakalantas tragis yang menjadi atensi terjadi di jalan Nasional Girian Likupang tepatnya di Kelurahan Danowudu empat orang pemuda meninggal atas kasus tabrakan motor versus kendaraan bertonase besar.
“Kami bermohon pak Gubernur dan pak Walikota untuk melihat kondisi ini. Jangan ada lagi korban lainnya, cukup sampai di rekan kami, teman kami, rekan seprofesi wartawan Herry Dumais.
Jangan ada lagi korban lainnya, kami melihat sudah banyak kasus lakalantas tragis melibatkan kendaraan besar di jalan kota Bitung,” tandasnya.
Senada dengan Hezky Goni Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bitung, mendesak Gubernur, Walikota kalau perlu Presiden untuk segera mengeluar aturan kendaraan bertonase besar harus lewat jalan tol.
Pasalnya dari kacamata wartawan lakalantas yang terjadi di jalan utama Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di wilayah Girian, dan melibatkan kendaraan bertonase besar kerap menimbulkan korban jiwa.
Menurut wartawan senior di kota Bitung itu, tak sedikit kecelakaan tragis hingga jatuh korban meninggal dunia akibat kendaraan bertonase besar.
Sehingga sudah saatnya pemerintah harus mewajibkan semua kendaraan besar tidak lagi menggunakan jalan umum yang notabene tidak diperuntukkan bagi truk.
“Kami mohon pak Presiden, pak Menteri sekalipun dan Pak walikota dan Gubernur.
Susah saatnya truk kontainer lewat tol. Jangan ada korban lagi, karena dari aturan, jalan utama di Kota Bitung tidak diperuntukkan untuk kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer,” tegas Hezky Goni Minggu (20/02/2022).
Hezky menyatakan, desakan itu selain mencegah kejadian Lakalantas susulan, juga mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang diundangkan sejak tanggal 2 Februari di Jakarta dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu sudah jelas, tidak semua jalan umum bisa digunakan kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer dan kami minta Pemkot Bitung lewat Dinas Perhubungan dan Polres Bitung segera mewajibkan truk kontainer lewat tol.
“Ini semata untuk keselamatan masyarakat Kota Bitung, jangan ada korban lagi. Cukup sampai di teman kami, Alm Hergon bersama istrinya. Jangan menambah korban lagi dan kami mohon Pak Olly melihat ini,” tandasnya. (crz)