Berita Bitung
PWI & IWO Bitung Desak Pemerintah Keluarkan Aturan: Kendaraan Bertonase Besar Harus Lewat Jalan tol
Korban laki-laki almarhum Herry Dumais (60), kesehariannya bekerja sebagai wartawan biro Kota Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Di jalan wolter monginsidi sendiri yang menjadi korban mulai dari anak hingga orang dewasa.
Dan ada juga lakalantas tragis yang menjadi atensi terjadi di jalan Nasional Girian Likupang tepatnya di Kelurahan Danowudu empat orang pemuda meninggal atas kasus tabrakan motor versus kendaraan bertonase besar.
“Kami bermohon pak Gubernur dan pak Walikota untuk melihat kondisi ini. Jangan ada lagi korban lainnya, cukup sampai di rekan kami, teman kami, rekan seprofesi wartawan Herry Dumais.
Jangan ada lagi korban lainnya, kami melihat sudah banyak kasus lakalantas tragis melibatkan kendaraan besar di jalan kota Bitung,” tandasnya.
Senada dengan Hezky Goni Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bitung, mendesak Gubernur, Walikota kalau perlu Presiden untuk segera mengeluar aturan kendaraan bertonase besar harus lewat jalan tol.
Pasalnya dari kacamata wartawan lakalantas yang terjadi di jalan utama Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di wilayah Girian, dan melibatkan kendaraan bertonase besar kerap menimbulkan korban jiwa.
Menurut wartawan senior di kota Bitung itu, tak sedikit kecelakaan tragis hingga jatuh korban meninggal dunia akibat kendaraan bertonase besar.
Sehingga sudah saatnya pemerintah harus mewajibkan semua kendaraan besar tidak lagi menggunakan jalan umum yang notabene tidak diperuntukkan bagi truk.
“Kami mohon pak Presiden, pak Menteri sekalipun dan Pak walikota dan Gubernur.
Susah saatnya truk kontainer lewat tol. Jangan ada korban lagi, karena dari aturan, jalan utama di Kota Bitung tidak diperuntukkan untuk kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer,” tegas Hezky Goni Minggu (20/02/2022).
Hezky menyatakan, desakan itu selain mencegah kejadian Lakalantas susulan, juga mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang diundangkan sejak tanggal 2 Februari di Jakarta dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu sudah jelas, tidak semua jalan umum bisa digunakan kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer dan kami minta Pemkot Bitung lewat Dinas Perhubungan dan Polres Bitung segera mewajibkan truk kontainer lewat tol.
“Ini semata untuk keselamatan masyarakat Kota Bitung, jangan ada korban lagi. Cukup sampai di teman kami, Alm Hergon bersama istrinya. Jangan menambah korban lagi dan kami mohon Pak Olly melihat ini,” tandasnya. (crz)