Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Polda Sulut Tangkap Tujuh Orang Pelaku Pemerasan Rp 725 juta di Tahuna Sangihe

“Sudah ada enam orang pelaku yang diamankan, sedangkan satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ucap Kabid Humas.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - 7 orang terlibat dalam kasus tindak pidana pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan senilai ratusan juta rupiah di Tahuna, Sangihe.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Minggu (20/2/2022) mengatakan bahwa saat ini yang sudah ditangkap enam orang.

“Sudah ada enam orang pelaku yang diamankan, sedangkan satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ucap Kabid Humas.

Dari keenam tersangka, lanjut Jules, ada satu yang sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Ketujuh tersangka diketahui berinisal RW alias A, JK, AK, OS, GM, MF serta BT yang masih dalam pengejaran petugas. 

"Jadi semuanya ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku,”ucap Kombes Pol Jules Abast.

Sebelumnya diketahui, kronologi berawal pada hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 16.30 WITA saat itu korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna.

Tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal langsung datang mendekat, lalu menarik korban bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.

Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna, dan disekap dalam salah satu kamar hotel di lantai dua. 

Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp 480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. 

Korban pun dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp 130 juta.

Kemudian pada hari Senin (14/02/2022) sekitar pukul 08.30 Wita, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp 115 juta dari rekening milik korban, kemudian para pelaku mengambil uang yang ditarik. 

Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado

Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp 725 juta.

Para korban pun melakukan laporan tindak pemerasan dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved