Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Berlaku Mulai 19-20 Februari, Bogor Akan Berlakukan Ganjil Genap, Catat Titik Lokasinya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap (gage) di Kota Bogor mulai Sabtu (19/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022).

(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai diberlakukan akhir pekan ini.

Enam titik pos pemeriksaan atau check point disiapkan untuk mengawasi mobilitas kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor pada hari Sabtu dan Minggu ini.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap (gage) di Kota Bogor mulai Sabtu (19/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022).

Baca juga: KABAR BAIK, Beasiswa LPDP 2022 Tahap 1 Segera Dibuka, Catat Tanggal Registrasinya

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengurangi mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Kota Bogor pada akhir pekan ini dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Level 3," dikutip dari akun Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota @satlantas_polrestabogorkota, Sabtu (19/2/2022).

Apabila ada kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan gage pada hari tersebut, maka akan diputarbalikkan.

Selain memberlakukan gage, Satlantas Polresta Bogor Kota juga akan memberlakukan penutupan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) mulai pukul 06.00 WIB.

Lalu, ada penutupan SSA dan Jalan Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB.

Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem gage yakni, Pemadam Kebakaran (Damkar), ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes).

Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, online (daring), logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya.

Adapun ada enam check-point (titik pengecekan) yang diberlakukan di Kota Bogor berikut ini:

  1. Exit toll (pintu keluar) Bogor
  2. Air Mancur
  3. Rumah Makan (RM) Bumi Aki
  4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Veteran
  5. IM Batutulis
  6. Irama Nusantara Jembatan Merah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved