Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tututan itu dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya

Editor: Finneke Wolajan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni

Tuntutan pada musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," kata Jaksa I Gede Eka Hariana dalam persidangan tersebut.

Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Jerinx untuk menyampaikan sesuatu.

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tututan itu dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx

Selanjutnya, sidang pembacaan pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB dengan acara pembelaan terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya.

Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved