Berita Bitung
Buron 6 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Bitung Pakai Nama Samaran
Pelarian laki-laki AK alias Arifin (48), tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Pelarian laki-laki AK alias Arifin (48), tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berakhir.
Tim resmob Polres Bitung, berhasil menangkap laki-laki AK yang sempat buron selama hampir enam tahun ini di BTN Arakeke Permai Blok D-11 Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau besih putih panjang, hingga menyebabkan laki-laki Denny Pinontoan (43) warga Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada 26 September 2015 silam, di Kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu Bitung sekitar pukul 21.00 wita.
Tertangkapnya pelaku, disampaikan AKBP Alam Kusuma Irawan Kapolres Bitung bersama jajaran dalam jumpa pers dengan wartawan Bitung di teras Mapolres Bitung Kamis (17/2/2022) kemarin.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, bukan menyerahkan diri. Saat di tangkap ada istrinya juga di Bantaeng Sulawesi Selatan pada Rabu (10/2/2022),” tutur AKBP Alam Kusuma Irawan Kapolres Bitung.
Menurut Kapolres Bitung, pengungkapan dan pencarian pelaku kasus pembunuhan termasuk lama.
Selama enam tahun, polisi terus melakukan penyelidikan hingga pencarian titik keberadaan tersangka yang lihai berpindah-pindah dibeberapa wilayah di Pulau Sulawesi.
Tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah, seperti di Gorontalo, Palu dan terakhir di Bantaeng.
Penangkapan tersangka, tak lepas dari bantuan informasi dari masyarakat hingga bisa mengetahui keberadaan di Bantaeng Sulsel dan dibantu jajaran Polres Bantaeng.
Atas perbuatannya, tersangka bakal di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Bitung, sebelumnya sudah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
“Jadi, selama buron tersangka ini menggunakan nama samaran yakni Reza Putra,” tambahnya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka ternyata merupakan residivis atas tindak pidana penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan pada tahun 2009 hingga menyebabkan seorang meninggal dunia.
Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah pisang panjang, dari besih putih sudah diamankan di Mapolres Bitung.(crz)
Baca juga: Soal Binomo, Bareskrim Polri Beri Kesempatan Indra Kenz untuk Klarifikasi Tapi Malah Keluar Negeri
Baca juga: Aturan Pemerintah PPKM Level 3 Berlanjut hingga Pekan Depan, Ada Aturan Baru tentang WFO
Baca juga: BACAAN ALKITAB 2 Korintus 11:27-29 - Menderita Sebagai Hamba