Berita Bolmong
BPK Periksa Kendaraan Dinas Pemkab Bolmong, Michael Yunus: Jika Tak Ada Kendaraan Kena TGR
BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai lakukan pemeriksaan aset berupa kendaraan dinas
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai lakukan pemeriksaan aset berupa kendaraan dinas (Kendis) dijajaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Tim dari BPK RI tersebut, didampingi oleh tim aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong.
Menurut Kepala Bidang Aset BKD Bolmong Michael Yunus, aset berupa Kendis yang mulai diperiksa hari ini adalah Badan dan dinas dilingkungan Pemkab Bolmong.
“Besok yang diperiksa Kendis khusus Sekretariat daerah Mulai dari kendis Bupati, Wakil Bupati dan sekda serta bagian – bagian,” ungkapnya via telepon, Jumat (18/2/2022).
Ia mengatakan, jika jadwal pemeriksaan Kendis dilakukan selama dua hari dimulai pada hari ini dan terakhir besok.
Apabila ada organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai jadwal hari ini kemudian tidak dapat membawa Kendis dihalaman kantor Bupati maka dikenakan sangsi TGR.
“Saya sudah menyurat secara tertulis pada semua OPD Bolmong sejak kemarin. Jadi tidak ada alasan Kendis tak ada ditempat ini,” tegas Michael.
Selain itu, bagi OPD yang Kendisnya sudah terlambat pajak.
Pemkab Bolmong telah bekerja sama dengan Samsat Bolmong.
“Usai diperiksa langsung bayar pajak keterlambatannya di Samsat, jika pajak kendisnya terlambat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan rutin setiap tahun akan diperiksa demi tertibnya aset di Bolmong.
Agar tidak menjadi temuan selalu oleh BPK RI.
“Bagi Kendis yang digunakan oleh pegawai yang sudah memasuki pensiun. Dan sudah layak di lelang, untuk sementara kendisnya masih kami tahan sebelum tunggu jadwal lelang aset,” tutup Michael.
Tentang Bolmong
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.